Kepala BKN Zudan Arif Resmi Umumkan TMT CPNS dan PPPK 2024 Dihitung Mulai 1 Maret 2025
MASBABAL.COM - Kabar gembira dari Kepala BKN ( Badan Kepegawaian Negara ) Zudan Arif. Zudan Arief resmi mengumumkan Jadwal TMT CPNS dan PPPK 2024 dihitung mulai 1 Maret 2025.
Itu artinya, CPNS dan PPPK 2024 siap-siap terima gaji.
Jadwal TMT tersebut belaku bagi instansi pusat maupun daerah yang sudah mengusulkan penetapan NIP sampai dengan akhir Februari 2025.
Kepala BKN juga meminta instansi pemerintah pusat dan daerah yang sebelumnya sudah mengusulkan serta menerima pertimbangan teknis atau Pertek BKN segera memproses surat keputusan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.
"Saya mengingatkan instansi yang sudah mengusulkan penetapan NIP sampai dengan akhir Februari 2025, meski proses proses Perteknya masih berjalan, maka TMT pengangkatannya tetap tanggal 1 Maret 2025," tegas Zudan Arif, Jumat (4/4/2025).
Dia meminta masing-masing instansi untuk memahami alur pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 mulai dari usul penetapan NIP, penerbitan SK, hingga penetapan SPMT melalui Surat Kepala BKN 14/2018.
"Seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menyesuaikan penyelesaian proses penetapan NIP hingga pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 sesuai dengan jadwal terbaru," imbau Zudan Arief.
Bagi instansi yang sebelumnya mengajukan penundaan serta perpanjangan waktu pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, kepala BKN mengimbau agar menyesuaikan proses penyelesaian CASN 2024 sesuai dengan keputusan atas jadwal terbaru.
Sebelumnya, BKN kembali menerbitkan jadwal penetapan Nomor Induk atau NIP CPNS dan PPPK 2024.
Jadwal ini menurut Kepala BKN Zudan Arif untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Jadwal terbaru penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 ini telah disampaikan kepada seluruh instansi pusat serta daerah melalui Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan T.A 2024.
"Kelanjutan proses penetapan usulan NIP dan TMT hingga pengangkatan CASN 2024 ini dilakukan sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025," terang Zudan, Rabu (19/3/2025).
Melalui surat Kepala BKN tersebut diatur bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi T.A 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induk-nya, tetap dilanjutkan sampai keputusan pengangkatan diterbitkan.
Dalam hal proses pengangkatan CPNS, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat akan diangkat menjadi CPNS paling lambat Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juni 2025, dan usul penetapan NIP CPNS paling lambat 10 Mei 2025.
Adapun penetapan TMT pengangkatan CPNS adalah satu bulan berikutnya dari usul penetapan NIP yang masuk ke BKN. Dalam hal usul penetapan NIP yang sudah masuk ke BKN sampai dengan akhir Februari 2025 tetapi belum ditetapkan pertimbangan teknisnya, maka TMT pengangkatan CPNS-nya adalah tanggal 1 Maret 2025.
Sementara, untuk peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan tahun anggaran 2024 diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat 1 Oktober 2025, di mana usul penetapan NIP PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025.
Adapun penetapan TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan NIP PPPK yang masuk BKN. Kemudian dalam hal usul penetapan Nomor Induk PPPK yang sudah masuk ke BKN sampai dengan akhir Februari 2025, tetapi belum ditetapkan pertimbangan teknisnya, maka TMT pengangkatan PPPK-nya adalah tanggal 1 Maret 2025.
Oleh karena itu, Kepala BKN menegaskan bagi instansi yang sudah menerima pertimbangan teknis penetapan NIP CPNS atau PPPK, agar melanjutkan prosesnya sampai dengan pengangkatan dan/atau penandatanganan perjanjian kerja.
Dia juga mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
“BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” tegas Zudan Arif. Sumber