MASBABAL.COM - Uji Kompetensi Mahasiswa PPG dan Sertifikat Pendidik PPG Daljab Kemenag 2025. Ketentuan terkait kelulusan PPG didasarkan pada dua jenis ujian, yakni Uji Pengetahuan (UP) dan Uji Kinerja (UKin), yang keduanya kemudian disebut Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG).
Uji Kompetensi Mahasiswa PPG dan Sertifikat Pendidik
A.Uji Pengetahuan
Uji Pengetahuan (UP) merupakan ujian yang dilaksanakan dengan sistem CBT berbasis domisili. Adapun deskripsi pelaksanaan UP disajikan pada tabel berikut:
Deskripsi Uji Pengetahuan
B. Uji Kinerja
Penilaian Uji Kinerja (UKin) dilakukan oleh dosen yang memiliki Nomor Register Penilai (NRP), dan proses penilaiannya dilaksanakan secara daring. UKin dilakukan dalam bentuk ujian praktik pembelajaran dan uji portofolio. Uji praktik pembelajaran meliputi uji persiapan pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran.
Uji portofolio adalah uji yang terkait dengan dokumen portofolio yang disusun oleh mahasiswa PPG mencakup pengembangan diri, penelitian, refleksi diri, pencarian informasi dan karya inovasi. Uji Kinerja dilakukan setelah mahasiswa PPG menyelesaikan seluruh proses pembelajaran. Kegiatan UKin sendiri meliputi beberapa tahapan berikut:
1. Mahasiswa merekam praktik pembelajaran riil;
2. Mahasiswa melakukan editing video menjadi maksimal 15 menit yang memuat kegiatan pembuka, inti, dan penutup;
3. Mahasiswa mengunggah seluruh dokumen pembelajaran, video rekaman pembelajaran, dan dokumen portopolio;
4. Tim penilai yang memiliki NRP melakukan penilaian terhadap dokumen pembelajaran, video rekaman pembelajaran, dan dokumen portopolio.
Pengaturan jadwal pelaksanaan UKin dilakukan oleh LPTK masing-masing dengan mengacu pada interval waktu pelaksanaan UKin yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
C. Sertifikat Pendidik
Kelulusan Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan ditentukan melalui hasil uji kinerja dan uji pengetahuan yang sesuai dengan standar kelulusan. Mahasiswa Program PPG Daljab yang dinyatakan lulus, berhak mendapatkan gelar Gr yang ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.
Lulusan program PPG Daljab berhak mendapatkan sertifikat profesi sebagai pendidik profesional yang diterbitkan oleh LPTK. Sertifikat profesi disertai lampiran transkrip akademik. Sertifikat tersebut menjadi dasar penerbitan nomor registrasi guru. Penyusunan transkip akademik didasarkan pada:
1. Hasil pengakuan pengalaman lampau didasarkan pada penilaian portofolio dan hasil seleksi akademik/pretes;
2. Hasil penilaian pembelajaran mandiri; dan
3. Hasil Uji Kompetensi Mahasiswa yang terdiri dari Uji Kinerja dan Uji Pengetahuan.
Sertifikat pendidik sebagaimana yang dimaksud harus mencantumkan nomor sertifikat nasional yang diterbitkan melalui https://pisn.kemdiktisaintek.go.id/ menggunakan akun LPTK masing-masing.