Pelaporan Riwayat Pendidikan ke PD Dikti PPG Tahun 2025

MASBABAL.COM - LPTK berkewajiban melaporkan data pokok beserta riwayat akademik mahasiswa kepada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Ketentuan semester dan tahun akademik pelaporan disesuaikan dengan semester dan tahun akademik yang berjalan pada program sarjana dan pascasarjana. Adapun beberapa parameter yang perlu diperhatikan dalam pelaporan sebagai berikut:

1. Pelaporan Data Pokok Mahasiswa

Pelaporan data pokok mahasiswa PPG Daljab yang harus diinput ke dalam PD Dikti meliputi beberapa data penting berikut:

Pelaporan data pokok sebagaimana dimaksud harus sudah dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu setelah mahasiswa memulai program PM. Hal ini penting untuk menghindari potensi masalah sinkronisasi data mahasiswa saat pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa (UKM) PPG, karena sistem UKMPPG akan langsung mengambil data mahasiswa dari laman PD Dikti masingmasing LPTK.


Pelaporan data pokok sebagaimana dimaksud harus sudah dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu setelah mahasiswa memulai program PM. Hal ini penting untuk menghindari potensi masalah sinkronisasi data mahasiswa saat pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa (UKM) PPG, karena sistem UKMPPG akan langsung mengambil data mahasiswa dari laman PD Dikti masingmasing LPTK.

2. Pelaporan Riwayat Pendidikan

Setelah melaporkan data pokok mahasiswa, LPTK selanjutnya harus melaporkan riwayat pendidikan mahasiswa yang didasarkan pada nilai RPL dan nilai PM. Mengingat keterbatasan jumlah sks dalam satu kali pelaporan RPL, maka mekanisme pelaporan dibagi menjadi 2 (dua) kali pelaporan pada semester yang sama sebagai berikut:

Pelaporan Riwayat Pendidikan

Pelaporan Pertama dapat dilakukan saat mahasiswa melaksanakan PM, yakni paling lambat 2 (dua) minggu setelah PM berjalan. Sedangkan untuk Pelaporan  Kedua dilakukan setelah mahasiswa menyelesaikan 3 (tiga) modul dalam PM yang tersaji di LMS, dan pelaporan sudah harus selesai dilakukan sebelum program induksi/try out selesai.