MASBABAL.COM - Inilah arti kode 02, 04, 06, 07, 08, 13, 16, 17, 19 pada Info GTK yang merupakan kode Validasi TPG 2025.
Pemerintah akan segera menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 bagi tenaga pendidik berstatus ASN.
Untuk memastikan kelancaran penyaluran TPG 2025, seluruh guru calon penerima tunjangan diharapkan segera melakukan Verifikasi Data Rekening.
Verifikasi Data Rekening dapat dilakukan melalui situs resmi Info GTK yaitu di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
Dalam dunia pendidikan, khususnya bagi para guru yang berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), pemahaman terhadap kode status dalam Info GTK sangat penting. Kode-kode ini menunjukkan status validasi data guru dan kelayakan mereka dalam menerima tunjangan.
Berikut ini adalah penjelasan mengenai beberapa kode status dalam Info GTK yang sering muncul beserta solusinya. Berikut Pengertian Arti Kode 02, 04, 06, 07, 08, 13, 16, 17, 19 pada Info GTK, Kode Validasi TPG 2025
Kode-Kode Status Info GTK dan Artinya
1. Kode 01: Beban Mengajar Tidak Linier
Kode ini muncul jika seorang guru mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikasinya. Misalnya, seorang guru Matematika mengajar Seni Budaya. Akibatnya, data di Dapodik tidak terbaca, dan statusnya menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Solusinya, guru perlu memastikan beban mengajar sesuai dengan sertifikasi yang dimilikinya.
2. Kode 02: Beban Mengajar Tidak Memenuhi Syarat
Guru yang mendapatkan kode ini berarti jumlah jam mengajarnya belum memenuhi syarat minimal untuk mendapatkan tunjangan. Jika ini terjadi, guru harus menambah jam mengajar sesuai ketentuan atau mengajukan perbaikan data di Dapodik.
3. Kode 04: Status Info GTK Belum Valid untuk TPG 2025
Kode ini diberikan kepada guru yang belum bersertifikasi atau Nomor Registrasi Guru (NRG) belum terbit. Untuk mengatasi ini, guru dapat berkoordinasi dengan operator profesi di tingkat kabupaten/kota atau provinsi guna memastikan penerbitan NRG.
4. Kode 06: Akun Tidak Aktif atau Usia Pensiun
Jika seorang guru mendapatkan kode ini, berarti sistem mendeteksi bahwa akun guru tersebut tidak aktif atau sudah memasuki usia pensiun (60 tahun ke atas). Jika terjadi kesalahan, segera laporkan ke Dinas Pendidikan setempat.
5. Kode 07: Menunggu Penerbitan SKTP
Guru dengan kode ini tinggal menunggu proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Jika SKTP sudah terbit, guru akan diminta menandatangani SPJ sebelum tunjangan cair.
6. Kode 08: Status Valid, Tinggal Menunggu Pencairan
Kode ini adalah kabar baik bagi guru karena berarti statusnya telah valid, SKTP sudah terbit, dan hanya tinggal menunggu pencairan tunjangan ke rekening bank.
7. Kode 13: Menunggu Validasi Rekening
Kode ini menunjukkan bahwa pengusulan SKTP masih dalam proses karena rekening guru masih perlu divalidasi. Guru dapat mengecek rekening yang terdaftar di Info GTK dan berkoordinasi dengan bank terkait jika diperlukan.
8. Kode 16: Menunggu Pengusulan oleh Operator Tunjangan
Jika kode ini muncul, berarti status Info GTK sudah valid, tetapi SKTP belum terbit karena masih menunggu pengusulan oleh operator tunjangan. Pastikan operator segera melakukan pengusulan agar tidak terjadi keterlambatan pencairan.
9. Kode 17: Guru Sertifikasi Tidak Aktif Permanen
Kode ini diberikan jika seorang guru berpindah dari Kemendikdasmen ke Kementerian Agama (Kemenag). Dalam kasus ini, guru tidak lagi berhak menerima TPG dari Kemendikbud.
10. Kode 19: Sertifikasi Tidak Valid
Kode ini muncul jika mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan ijazah yang dimiliki. Jika ada kesalahan, guru bisa melakukan verifikasi melalui Dinas Pendidikan setempat.
11. Kode 99: Guru di Luar Naungan Kemendikdasmen
Jika seorang guru mengajar di Kemenag tetapi masih terdaftar di Info GTK Kemendikbud, kode ini akan muncul. Dalam hal ini, guru harus memastikan data mereka diperbarui sesuai dengan institusi tempat mereka mengajar.
Kesimpulan
Memahami kode status dalam Info GTK sangat penting bagi guru yang ingin memastikan kelancaran dalam menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dengan mengetahui arti dari masing-masing kode dan langkah yang perlu diambil, guru dapat segera melakukan perbaikan data jika diperlukan. Selalu periksa Info GTK secara berkala dan berkoordinasi dengan operator sekolah atau Dinas Pendidikan untuk menghindari kendala dalam pencairan tunjangan. Sumber