MASBABAL.COM - Tafsir dan takwil merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan, karena keduanya saling berhubungan. Tafsir dan takwil menjadi sesuatu yang sangat penting untuk dipelajari dan dipahami serta diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya di negara Indonesia.
Perbedaan Mendasar Antara Tafsir dan Takwil dalam Memahami Al-quran
Perbedaan tafsir dan takwil dalam memahami Al-Qur'an terletak pada cakupan pembahasan, pendekatan, dan sumber rujukan yang digunakan.
Cakupan pembahasan
- Tafsir membahas ayat Al-Qur'an secara umum, sedangkan takwil membahas ayat Al-Qur'an secara khusus.
- Tafsir menerangkan makna lafaz (ayat) yang tersurat, sedangkan takwil menerangkan makna lafaz (ayat) yang tersirat.
Pendekatan
- Tafsir menerangkan makna lafaz (ayat) melalui pendekatan riwayat, sedangkan takwil melalui pendekatan dirayah (kemampuan ilmu) dan berpikir rasional.
- Tafsir cenderung diaplikasikan dalam lafad dan mufradat, sedangkan takwil cenderung dipergunakan dalam makna dan susunan kalimat.
Sumber rujukan
- Tafsir merujuk pada sumber-sumber yang valid seperti hadits, riwayat sahabat, dan kaidah bahasa Arab.
- Takwil mempertimbangkan berbagai aspek seperti konteks, sebab turunnya ayat, dan kaidah-kaidah penafsiran yang benar.
Tafsir dan takwil adalah dua frasa yang sering muncul dalam pembelajaran Al-Qur'an. Tafsir merupakan penjelasan lebih lanjut dari takwil.
Kesimpulan
Tafsir dan takwil merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan, karena keduanya saling berhubungan. Tafsir dan takwil menjadi sesuatu yang sangat penting untuk dipelajari dan dipahami serta diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya di negara Indonesia.
Dalam hemat penulis tafsir adalah menjelaskan makna ayat-ayat alquran dengan menggunakan metode dan corak tertentu dalam menafsirkannya sedangkan takwil adalah memalingkan makna suatu kata atau kalimat dari makna teks menjadi makna konteks dengan tidak menghilangkan makna dari kalimat itu.
Tafsir dan takwil dapat menjawab permasalahan kontemporer. Salah satunya tentang masalah hukuman bagi pencuri dalam alquran surah AlMaidah ayat 38. Dimana dalam ayat tersebut menjelaskan tentang hukuman pencuri dengan potong tangan. Secara tekstual, ayat tersebut tidak bisa dilakukan di Indonesia karena masyarakat yang plural dengan agama yang bermacam-macam dan juga Indonesia menggunakan hukum pidana hasil kodifikasi Barat.
Maka hal tersebut tidak mungkin untuk dilaksanakan. Akan tetapi dalam hemat penulis setelah membaca dan mencermati pada tafsir dan takwil kontemporer ternyata bisa diaplikasikan di Indonesia dengan cara memalingkan makna memotong kedua dalam alquran Surah Al-Maidah tersebut dengan makna memotong kemampuan untuk melakukan pencurian yakni dengan memenjarakan sebagaimana diatur oleh hukum pidana Indonesia Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Artinya bahwa ayat tentang hukum bagi pencuri tersebut dapat diaplikasikan dengan konsep tafsir dan takwil kontemporer tersebut.
BACA MUSHAF JOURNAL : Jurnal Ilmu Al Quran dan Hadis: MENGENAL TAFSIR & TA’WIL DALAM ULUM ALQURAN. Lihat DISINI