MASBABAL.COM - Soal dan Kunci Jawaban Post Test Modul Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Modul ini mempelajari tentang tugas, fungsi, dan pembentukan Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta menjelaskan prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan yang harus diinternalisasi oleh anggota Satuan Tugas dan TPPK
Daftar Materi:
- Tugas dan fungsi Satuan Tugas
- Pembentukan Satuan Tugas
- Tugas dan fungsi TPPK
- Pembentukan TPPK
- Prinsip Pencegahan dan Penanganan
Soal dan Kunci Jawaban Post Test Modul Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)
1. Fungsi satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan antara lain, kecuali:
A. Melakukan pencegahan kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan
B. Melakukan penanganan kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan
C. Menindaklanjuti laporan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh satuan pendidikan
D. Membina , mendampingi, dan mengawasi TPPK
2. Keanggotaan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan pada tingkat Provinsi terdiri dari unsur:
A. Dinas Pendidikan
B. Dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang perlindungan anak
C. Dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial
D. Semua benar
3. Fungsi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan TPPK) yang benar adalah:
A. Menangani kekerasan yang melibatkan dua satuan pendidikan
B. Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan Kekerasan
C. Mendamaikan pelaku kekerasan dengan korban
D. Menangani semua kasus kekerasan yang terjadi pada peserta didik
4. Anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan TPPK) di lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dari unsur, kecuali:
A. Pendidik
B. Tenaga Kependidikan
C. Peserta didik
D. Orang Tua
5. Berikut merupakan prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, kecuali:
A. Kehati-hatian
B. Kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi pendamping disabilitas
C. Akuntabilitas
D. Keberpihakan terhadap kerentanan korban
6. Siapa yang berwenang membentuk TPPK Tim Pencegahan dan Penanganan kekerasan) di sekolah?
A. Kepala dinas
B. Bupati
C. Gubernur
D. Kepala Sekolah
7. Berapa lama masa bakti TPPK?
A. 4 tahun
B. 2 tahun dan langsung diganti oleh tim lainnya
C. 2 tahun dan bisa diperpanjang masa baktinya oleh kepala sekolah
D. 3 tahun