MASBABAL.COM - Soal dan Kunci Jawaban Post Test Modul Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Pada modul ini akan memberikan gambaran dan contoh konkret tentang strategi pencegahan di semua tingkatan, mulai dari tingkat satuan pendidikan, di tingkat pemerintah daerah dan di tingkat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Pendidikan Tinggi.
Materi Kunci yang akan disampaikan meliputi;
1. Pencegahan Kekerasan melalui penguatan tata kelola
2. Pencegahan kekerasan melalui Edukasi
3. Pencegahan kekerasan melalui penyediaan sarana dan prasarana
Daftar Materi:
- Penguatan Tata Kelola
- Edukasi
- Penyediaan Sarana dan Prasarana
Soal dan Kunci Jawaban Post Test Modul Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
1. Berikut ini mana yang termasuk strategi pencegahan kekerasan di satuan pendidikan yang masuk dalam kategori penguatan tata kelola ?
A. Menyelenggarakan pelatihan bagi TPPK dan Satuan Tugas dalam melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
B. Menyediakan pendanaan untuk kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat;
C. Memfasilitasi sistem informasi atas pengelolaan data Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan Melakukan sosialisasi kebijakan dan program terkait Pencegahan dan
D. Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan kepada satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya termasuk bagi penyandang disabilitas
2. Menyusun dan menetapkan kebijakan, prosedur operasional standar, pedoman, modul, dan program yang mendukung Pencegahan dan Penanganan Kekerasan merupakan tugas penguatan tata kelola untuk pencegahan kekerasan dari?
A. Kemendikbudristek
B. Satuan pendidikan
C. Pemerintah daerah
D. Satgas dan tppk
3. Menyelenggarakan pelatihan bagi TPPK dan Satuan Tugas dalam melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan adalah cara pencegahan kekerasan melalui edukasi yang wajib dilakukan oleh?
A. Satuan Pendidikan
B. Pemerintah Daerah
C. Kemendikbudristek
D. Masyarakat
4. Cara pencegahan kekerasan melalui edukasi yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan adalah melaksanakan penguatan karakter melalui implementasi nilai Pancasila dan menumbuhkan budaya pendidikan tanpa Kekerasan kepada...
A. Pendidik
B. Tenaga Kependidikan
C. Peserta Didik
D. Seluruh Warga Satuan Pendidikan
5. Siapa saja aktor yang melakukan pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan melalui penyediaan sarana dan prasarana?
A. Satuan pendidikan, pemerintah daerah, masyarakat.
B. Satuan pendidikan, masyarakat, dunia usaha dunia industri.
C. Satuan pendidikan pemerintah daerah, kementerian.
D. Satuan pendidikan, masyarakat, kementerian.
6. Apa saja yang harus dilakukan oleh Kementerian untuk melakukan pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan?
A. Menyediakan bangunan, gedung, dan fasilitas pembelajaran yang ramah bagi Peserta Didik penyandang disabilitas;
B. Menyediakan sarana untuk pelaksanaan tugas Satuan Tugas minimal berupa kanal pelaporan, ruang pemeriksaan, dan alat tulis kantor.
C. Menyediakan sarana untuk pelaksanaan kegiatan edukasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
D. Memfasilitasi sistem informasi atas pengelolaan data Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
7. Pencegahan kekerasan di satuan pendidikan dapat dilakukan dengan cara memperkuat tata kelola, edukasi, dan penguatan sarana prasarana. Pembuatan poster, baliho, baik cetak maupun digital yang berisi pesan kunci anti kekerasan termasuk pada aspek yang mana?
A. Edukasi
B. Tata kelola
C. Tata boga
D. Penyediaan sarana prasarana
8. Pencegahan kekerasan di satuan pendidikan dapat dilakukan dengan cara memperkuat tata kelola, edukasi, dan penguatan sarana prasarana. Penyepakatan tata tertib yang didalamnya ada pernyataan anti kekerasan termasuk pada aspek yang mana?
A. Edukasi
B. Tata kelola
C. Tata boga
D. Penyediaan sarana prasarana
9. Pencegahan kekerasan di satuan pendidikan dapat dilakukan dengan cara memperkuat tata kelola, edukasi, dan penguatan sarana prasarana. Penyediaan kursi roda untuk penyandang disabilitas termasuk pada aspek yang mana?
A. Edukasi
B. Tata kelola
C. Tata boga
D. Penyediaan sarana prasarana