Apa Itu PPG bagi Guru Tertentu?
PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi calon guru atau guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik. PPG bagi guru Tertentu yaitu PPG bagi guru-guru dalam jabatan yang telah mengajar di sekolah formal.
Siapa Saja Sasaran Peserta PPG bagi Guru Tertentu?
a. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;
b. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik;
c. Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik
Bagaimana Tahap Penyelenggaraan PPG bagi Guru Tertentu?
Pada Permendikbudristek No 19 tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru Pasal 5, PPG diselenggarakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. penerimaan calon peserta PPG;
b. pembelajaran PPG; dan
c. uji kompetensi peserta PPG.
Bagaimana Sistem Pemanggilan Untuk Ikut PPG bagi Guru Tertentu?
Notifikasi pemberitahuan sasaran PPG akan disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing guru.
Bagaimana mekanisme pembiayaan untuk pembelajaran PPG bagi Guru Tertentu?
Pembiayaan untuk pembelajaran PPG bagi Guru Tertentu dibiayai oleh Pemerintah.
Apa itu Platform Merdeka Mengajar?
Platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah aplikasi yang dibuat untuk membantu guru dalam mendapatkan referensi, inspirasi, dan pemahaman tentang Kurikulum Merdeka. Platform ini juga disediakan untuk menjadi teman penggerak bagi guru dan kepala sekolah dalam mengajar, belajar, dan berkarya. Platform ini akan digunakan sebagai media pembelajaran dalam pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu
Siapa saja yang berhak mengikuti PPG Guru Tertentu?
Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan tercatat aktif di Dapodik tahun ajaran 2023/2024
Apa syarat untuk mengikuti PPG Guru Tertentu?
Pada Permendikbudristek No 19 tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru Pasal 3 ayat 4, guru harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga Negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
d. mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
f. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. dan lolos seleksi administrasi yang telah ditentukan
Apakah ada prioritas tertentu bagi guru-guru yang ingin mengikuti PPG?
Sasaran PPG tahun 2024 diprioritaskan bagi guru-guru yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi tahun 2023 (status: Disetujui)
Bagaimana saya bisa memilih bidang studi untuk PPG bagi Guru Tertentu?
Bidang studi untuk PPG bagi Guru Tertentu dipilih sesuai atau linier dengan program studi pada ijazah S1/DIV yang dimiliki masing-masing guru.
BAGAIMANA MENGIKUTI PPG BAGI GURU YANG BARU DIANGKAT?
Berdasarkan peraturan yang berlaku, bagi Guru yang sudah diangkat sebagai Guru sebelum 2015, dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan. Sedangkan bagi calon guru dapat mendaftar PPG Prajabatan sebagaimana syarat yang berlaku. Masing-masing pola PPG tersebut ada tahapan seleksi yang harus dilalui oleh calon mahasiswa PPG.
BAGAIMANA CARA MENDAFTAR PPG BAGI GURU TERTENTU ?
Guru-guru yang memenuhi syarat umum PPG bagi Guru Tertentu dapat mendaftar sebagai calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan melalui aplikasi SIMPKB. Menu pendaftaran seleksi akademik dan administrasi hanya akan muncul/aktif pada masa pendafataran saja. Jadwal dan syarat pendaftaran PPG bagi Guru Tertentu akan disampaikan melalui edaran resmi.
BAGAIMANA CARA MELAKUKAN PEMBETULAN UNTUK GURU YANG MEMILIKI NOMOR UKG GANDA YANG MENYEBABKAN TERKENDALA DALAM MELAKUKAN PENDAFATARAN PPG?
Guru dapat melakukan permohonan pembetulan akun (remap akun) sesuai dengan panduan berikut : https://bantuan.simpkb.id/books/panduan-kelola-simpkb-guru/ch01/1-4-membuat-laporan-kendala.html
GURU PERNAH DINYATAKAN LOLOS SELEKSI AKADEMIK/PRETES TAHUN 2017/2018/2019, TAPI BELUM MENDAPAT PANGGILAN UNTUK MENGIKUTI PPG DALAM JABATAN. APA YANG HARUS DILAKUKAN?
Guru yang dinyatakan lolos pretes atau seleksi akademik, maka selanjutnya adalah mengikuti seleksi administrasi atau pemberkasan pada SIMPKB. Jika telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun tersebut maka berkesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun tersebut (sesuai ketersediaan kuota). Tahapan selanjutnya agar dipantau melalui akun SIMPKB dan laman PPG secara berkala.
BERMINAT MENGIKUTI PPG PRAJABATAN, BAGAIMANA CARANYA?
Bagi calon guru yang berminat mengikuti PPG Prajabatan dapat memantau laman ppg.kemdikbud.go.id agar memperoleh informasi waktu pendaftaran seleksi calon mahasiswa PPG Prajabatan.
APAKAH ADA PROGRAM PPG DALAM JABATAN DENGAN MEKANISME PEMBIAYAAN SECARA MANDIRI?
Tidak ada. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, PPG Dalam Jabatan hanya dapat dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Daerah, dan Satuan Pendidikan yang dikelola masyarakat.
APAKAH CPNS YANG BELUM MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK, MENDAPAT PRIORITAS UNTUK MENGIKUTI PPG DALAM JABATAN?
Sesuai dengan aturan yang berlaku, prioritas PPG Dalam Jabatan yaitu bagi semua guru yang dinyatakan lulus seleksi akademik dan administrasi sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan pemerintah pada tahun tersebut.
SUDAH DINYATAKAN LULUS PPG NAMUN BELUM MEMPEROLEH NRG?
Bagi guru yang telah lulus PPG dan mendapatkan sertifikat pendidik namun belum mendapatkan NRG, maka dapat menanyakan informasi melalui dinas Pendidikan setempat yang mengurus sertifikat pendidik.
APA TAHAPAN SELANJUTNYA SETELAH DINYATAKAN LULUS UKMPPG?
Bagi guru yang telah lulus UKMPPG akan mendapatkan sertifikat pendidik yang akan disampaikan oleh LPTK penyelenggara PPG. Bagi guru lulusan PPG Dalam Jabatan akan mendapatkan NRG secara otomatis pada tahun berikutnya setelah kelulusan UKMPPG. Penerbitan NRG dipantau melalui INFOGTK. Sedangkan untuk cetak kartu NRG dilakukan di dinas Pendidikan setempat.
BAGAIMANA CARA MENGIKUTI PPG MANDIRI?
Program sertifikasi guru saat ini terbagi menjadi 2 yaitu PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan. PPG Dalam Jabatan diperuntukkan bagi guru-guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2015 dengan syarat-syarat yang berlaku. Sesuai peraturan bahwa peserta PPG Dalam Jabatan dibiayai oleh Pemerintah. Adapun PPG Prajabatan diperuntukkan bagi calon guru dengan syarat-syarat yang berlaku. Pada tahun 2019-2021 PPG Prajabatan dibiayai secara mandiri. Baik PPG Dalam Jabatan maupun PPG Prajabatan memiliki ketentuan masing-masing. Bagi calon mahasiswa PPG harus melalui dan dinyatakan seleksi sesuai aturan yang berlaku.