fraksi.pks.id - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Sigit Sosiantomo menilai aturan yang baru mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah murah.
“Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta. Dan ini sangat membantu mereka (peserta) yang masuk kategori MBR untuk bisa memiliki rumah murah, mengingat sekarang harga rumah sangat tinggi,” Kata Sigit, yang juga anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS DPR RI).
Tapera Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Dapatkan Rumah Murah |
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Survei Sosial Ekonomi (Susenas) Tahun 2023, kesenjangan angka kebutuhan rumah (backlog) kepemilikan rumah sepanjang tahun 2023 masih di angka 12,7 juta.
Tingginya angka backlog tersebut, kata Sigit, tidak mampu diselesaikan pemerintah karena APBN yang terbatas. Karena itu, Tapera dijadikan salah satu solusi untuk mendorong masyarakat menabung agar bisa memiliki rumah pertamanya.
“Backlog perumahan kita masih tinggi dan APBN tidak mampu membiayai semuanya. Dan saat ini, Gen Z apalagi MBR makin sulit untuk memiliki rumah karena harganya semakin di luar batas kesanggupan. Kalaupun menggunakan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maka bakal menjadi perjalanan panjang dan melelahkan. Karena itu diupayakan gotong royong lewat Tapera untuk penyediaan rumah subsidi yang murah dan harganya terjangkau,” Kata Sigit.
Sigit meminta masyarakat khususnya pekerja untuk memanfaatkan Tapera dan tidak perlu merasa terbebani dengan iuran yang akan dikenakan karena manfaatnya tetap bisa diambil meski tidak mengambil rumah.
Sigit juga akan memastikan pemerintah hanya mewajibkan Tapera kepada pekerja yang memiliki upah minimal sesuai UMR serta akan memastikan MBR mendapatkan prioritas kepemilikan rumah pertamanya.
“Tidak seperti BPJS Kesehatan yang iurannya hangus, Tapera ini jika tidak digunakan uangnya akan kembali lagi kepada peserta. Jadi jangan takut uangnya hilang. Justru sebaliknya, manfaatkan Tapera ini untuk bisa memiliki rumah murah. Dan kepada pemerintah, saya minta hanya pekerja dengan upah minimal UMR yang diwajibkan ikut Tapera sesuai UU no. 4 tahun 2016 dan MBR harus mendapatkan prioritas rumah subsidi lewat Tapera ini,” Kata Sigit.
Seperti diketahui pemerintah telah mengeluarkan aturan baru tentang Tapera. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. PP 21/2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.
Dalam Pasal 5 PP Tapera ini ditegaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024.
Dalam Pasal 15 ayat 1 PP itu disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Ayat 2 Pasal 15 nya mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3