(PMM) Platform Merdeka Mengajar dijadikan oleh Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk Guru dan Kepala
Sekolah sebagai layanan e-Kinerja atau Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala
Sekolah.
Aplikasi PMM tersebut menjadi sebagai alat bantu
Guru dan Kepala Sekolah dalam pengelolaan kinerja pada satuan
pendidikan juga sebagai pengembangan kualitas pembelajaran, diukur melalui
pelayanan yang terintegrasi dengan layanan e-kinerja.
Dikutip ilmurakyat.com dari laman resmi pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id
mengenai pengelolaan kinerja pada satuan pendidikan dengan menggunakan PMM.
PMM adalah sebagai alat bantu untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih
kontekstual dan juga sebagai pengembangan karir yang memudahkan Guru dan
Kepala Sekolah.
Pada PMM terdapat layanan Fitur Pengelolaan Kinerja yang memudahkan guru dan
Kepala Sekolah dan juga PMM itu telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja
yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
PMM pada awalnya sebagai Platform untuk peningkatan kualitas dan juga wadah
pembelajaran dalam menggunakan Kurikulum Merdeka. Pada perkembangannya, PMM
ini menjadi sebuah layanan e-kinerja yang sudah terintegrasi dengan BKN.
Mari kita lihat manfaat PMM untuk pengelolaan kinerja jika dibandingkan sama
e-kinerja. Apa manfaatnya?
Manfaat dari penggunaan Pengelolaan Kinerja dengan Platform Merdeka Mengajar
(PMM), menjadikan Guru dan Kepala Sekolah bisa melakukan Pengelolaan Kinerja
yang lebih Kontekstual
Selain itu, melalui PMM ini juga lebih spesifik dalam menjalankan tugasnya
yang memiliki kesesuaian visi transformasi yang diatur oleh Kemendikbud
Ristek.
Transformasi Pengelolaan Kerja juga sangat perlu karena sebagai upaya
transformasi untuk pengelolaan kinerja.
Transformasi sudah terlihat dari program yang dikeluarkan Kemendikbud Ristek
yang telah aktif pada upaya transformasi melalui program Merdeka Belajar.
Kemendikbud Ristek memiliki titik fokus pada pengelolaan kinerja untuk Guru
dan Kepala Sekolah, sebagai komitmen Kementerian dalam peningkatan efisiensi
dan efektivitas dalam sektor pendidikan.
Awalnya, untuk Guru dan Kepala Sekolah dalam pengelolaan kinerja melalui e-kin
yang tersistem dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau BKN, dengan format
dari dinas terkait.
Kemendikbud Ristek saat ini memperkenalkan PMM untuk pengelolaan kinerja. PMM
ini diharapkan memberikan kemudahan, efisiensi dan aksesibilitas yang baik
untuk untuk pengelolaan Guru dan Kepala Sekolah.
Landasan utama dari Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara ialah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) Nomor. 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil
Negara.
Peraturan tersebut dijadikan landasan oleh Kemendikbud Ristek melalui Menteri
PANRB, sebagai acuan untuk Pengelolaan Kinerja.
Sejalan dengan itu, penerapan Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2023 tentang
Jabatan Fungsional memiliki tujuan untuk memberikan kerangka kerja yang jelas,
penilaian kinerja, dan merujuk pada tugas dan tanggung jawab yang spesifik.
Atas hal demikian, Kementerian memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran di lingkungan pendidikan. Selain itu, terjadinya proses
monitoring dan evaluasi kinerja yang transparan dan responsif.
Setiap kebijakan harus memiliki dasar yang jelas, termasuk pengelolaan kinerja
di PMM ini juga memiliki dasar. Yaitu, dengan disahkan Peraturan Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023
tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui
PMM.
Selain dari peraturan Dirjen GTK tersebut, didukung oleh Surat Edaran Bersama
Kepala BKN dan Mendikbud Ristek Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023
yang ikut memperkuat regulasi Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN.
Sekarang, siapa aja pengguna Pengelolaan Kinerja ini? Apa Syaratnya?
Untuk Pengelolaan Kinerja ini dapat digunakan oleh Guru dan Kepala Sekolah
yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Guru dan Kepala Sekolah ASN (PNS dan PPPK) di bawah naungan Pemerintah Daerah
dan sudah menggunakan platform e-Kinerja serta termasuk dengan Jenis PTK
(Jenis GTK) berikut :
- GURU MAPEL
- GURU KELAS
- GURU BK
- GURU PENGGANTI
- GURU TIK
- GURU PENDAMPING
- GURU PENDAMPING KHUSUS
- GURU PEMBIMBING KHUSUS
- PLAY GROUP TEACHER
- KINDERGARTEN TEACHER
- KEPALA SEKOLAH
Hal tersebut tidak terbatas pada Guru ASN saja melainkan Guru dan Kepala
Sekolah non-ASN di bawah naungan Pemerintah daerah tetap dianjurkan untuk
menggunakan Pengelolaan Kinerja di platform Merdeka Mengajar.(IL/admin)