Guru yang dapat mengakses halaman Pengelolaan Kinerja dapat memulai untuk
menyusun Perencanaan Kinerja. Berikut adalah panduan penyusunan Perencanaan
Kinerja melalui Pengelolaan Kinerja:
Perlu diketahui!
- Bagi Guru yang tidak memiliki Kepala Sekolah definitif (saat ini dipimpin oleh Plt Kepala Sekolah) di Satuan Pendidikan, maka Perencanaan Kinerja yang diajukan akan disetujui secara otomatis oleh sistem.
- Pastikan perencanaan yang Anda buat telah sesuai sebelum mengajukan, karena tidak ada proses diskusi hingga pengecekan manual yang umumnya dilakukan oleh Kepala Sekolah
- Pastikan sudah masuk/login menggunakan Akun belajar.id milik Anda sebelum memulai penyusunan Perencanaan Kinerja.
Perlu diketahui!
- Apabila Nama, Satuan pendidikan, & NIP terdapat pembaruan atau ketidaksesuaian, maka Anda bisa menghubungi Operator Sekolah untuk memperbarui data melalui Dapodik.
- Pembaruan data pada halaman Pengelolaan kinerja tidak akan mengubah data di Dapodik dikarenakan pembaruan ini hanya untuk kebutuhan Pengelolaan Kinerja.
- Pembaruan data pada halaman Pengelolaan kinerja hanya bisa dilakukan satu kali. Pastikan Anda memilih Jenjang Jabatan yang sesuai karena akan mempengaruhi Perencanaan Kinerja.
- Untuk Guru dengan status kepegawaian ASN, dapat melakukan pembaruan data diri berupa Pangkat/Golongan, Ruang, dan Jenjang Jabatan.
- Untuk Guru dengan status kepegawaian PPPK hanya dapat melakukan pembaruan data diri berupa jenjang jabatan
- Untuk Guru selain dari status kepegawaian Non ASN tidak dapat melakukan pembaruan data diri.