Pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan bahwa dokumen elektronik sama kedudukannya di mata hukum dengan dokumen kertas. Oleh karenanya, dibutuhkan penanganan yang sama antara dokumen kertas dengan elektronik sehingga pemerintah meluncurkan meterai elektronik sejak Oktober 2021.
e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. E-Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.
Saya tidak bisa mendaftar, apa yang perlu saya lakukan?
Apabila anda tidak dapat melakukan pendaftaran, terdapat beberapa kemungkinan mengapa pendaftaran anda ditolak. Berikut ini adalah beberapa contoh umum penyebab terjadinya kegagalan pendaftaran.
1. Website tidak merespon ketika menekan tombol daftar.
Penyebab umum terjadinya masalah tersebut adalah karena masalah koneksi atau cache yang tertinggal ketika melakukan pendaftaran sebelumnya. Anda dapat mengecek kembali status koneksi anda sebelum mencoba melakukan pendaftaran kembali. Apabila anda yakin tidak terdapat masalah koneksi, anda dapat mencoba melakukan "clear cache" dengan menekan tombol CTRL+F5. Apabila masih belum sukses, anda dapat mencoba mengakses website meterai elektronik dengan menggunakan "Incognito Mode" pada browser anda.
2. Email anda sudah pernah terdaftar.
Pastikan kembali bahwa email yang anda daftarkan ke website meterai elektronik belum pernah digunakan untuk melakukan pendaftaran sebelumnya. Apabila anda merasa belum pernah menggunakan email tersebut namun tetap muncul notifikasi bahwa email anda sudah pernah terdaftar, anda dapat menghubungi Contact Center kami.
Saya telah sukses melakukan pendaftaran, tetapi kenapa saya tidak bisa login e-materai?
Walaupun anda telah sukses melakukan pendaftaran, anda tetap perlu melakukan verifikasi akun terlebih dahulu untuk dapat melakukan login. Untuk melakukan verifikasi akun, anda dapat mengecek email anda untuk melihat email yang berisikan link verifikasi akun. Anda tinggal menekan link verifikasi tersebut untuk dialihkan kembali ke halaman elektronik dengan notifikasi bahwa akun telah berhasil di verifikasi. Apabila anda tidak mendapatkan email tersebut, anda dapat mengecek folder spam anda atau menunggu beberapa saat (max 5 menit) hingga email tersebut muncul.
Kenapa saya tidak bisa membeli kuota?
Apabila anda tidak dapat melakukan pembelian, harap mengecek kembali apakah kuota dari rekening anda mencukupi nilai pembelian yang terdapat di proses transaksi. Website meterai elektronik dapat sewaktu-waktu memberhentikan proses jual beli yang tersedia dengan tujuan audit data transaksi. Apabila proses jual beli terhambat dalam waktu yang berkepanjangan, anda dapat menghubungi Contact Center kami.
Kenapa dokumen saya tidak bisa di-upload?
Ketika melakukan upload dokumen, pastikan kembali dokumen yang akan anda upload memiliki format (.pdf) dengan ukuran maksimal 900KB. Selain itu, pastikan bahwa dokument tersebut memang betul-betul dokumen orisinil dengan format (.pdf).
Kenapa dokumen yang telah berhasil saya upload tidak bisa dibubuhkan?
Apabila anda gagal melakukan pembubuhan, harap cek kembali apakah anda telah mengisi isian jenis dokumen (wajib diisi) sebelum melakukan pembubuhan. Anda juga dapat mengecek kembali apakah PIN yang anda masukkan untuk melakukan pembubuhan telah diisi dengan benar. Apabila anda lupa dengan kode PIN anda, anda dapat mereferensi ke bagian [Ganti nomor PIN]. Apabila dokumen tetap tidak berhasil dibubuhkan, anda dapat menghubungi Contact Center kami untuk panduan lebih lanjut.
Saya gagal melakukan pembubuhan, tetapi kenapa kuota saya tetap berkurang?
Ketika terjadi kegagalan pembubuhan namun kuota anda tetap berkurang, jangan khawatir, anda dapat melakukan pembubuhan ulang terhadap dokumen yang sama. Untuk melakukan pembubuhan ulang, anda dapat mengakses halaman “Riwayat Pembubuhan”, arahkan ke dokumen yang baru saja anda upload, lalu kilk tombol "Bubuhkan Ulang" yang terdapat di sebelah kanan pada nama dokumen tersebut. Proses pembubuhan ulang tidak akan mengurangi kuota anda, apabila terjadi kegagalan pembubuhan ulang, anda dapat terus melakukan pembubuhan ulang hingga berhasil tanpa mengurangi kuota anda. Apabila pembubuhan ulang tetap gagal walaupun sudah dilakukan berkali-kali, anda dapat menghubungi Contact Center kami dibawah ini
Untuk Pertanyaan dan Jawaban lainnya tentang E-Materai bisa langsung akses situs resminya di sini. https://meterai-elektronik.com/faqs
Contact Center Kami:
WA: +62 811-8603-172/+62 811-19119-393/+62 811-9624-008
Email: c3.peruri@sigma.co.id/cs@pajakku.com/casn-support@vas.id
Phone: 021-5388528/1500468/+62 804-1-501-501
Live Chat: https://support.peruridigit.co.id/