Informasi terkait tugas jabatan pada alokasi kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Pemerintah Kementerian Provinsi dan Kabupaten Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang masing-masing Jabatan Fungsional adalah sebagai berikut:
Ahli Pertama - Guru
Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, dasar, dan menengah sefta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah sesuai dengan kualifi kasi jabatan masing-masing.
Ahli Muda - Dokter Spesialis
Memberikan pelayanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan kepada masyarakat sesuai spesialisasi jabatan masing-masing.
Ahli Muda - Dokter
Memberikan pelayanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan yg meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan kepada masyarakat.