Mata pelajaran kurikulum merdeka SMP/MTs Kelas 7 8 9. Mata Pelajaran dan Struktur Kurikulum Merdeka SMP/MTs. Struktur kurikulum dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan pembelajaran utama, yaitu: a. Pembelajaran reguler atau rutin yang merupakan kegiatan intrakurikuler; dan b. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.
Jam Pelajaran (JP) diatur per tahun. Satuan pendidikan dapat mengatur alokasi waktu pembelajaran secara fleksibel untuk mencapai JP yang ditetapkan.
Pendekatan Pembelajaran Satuan pendidikan dapat menggunakan pendekatan pengorganisasian pembelajaran berbasis mata pelajaran, tematik, atau terintegrasi.
Informasi Terkait Mata Pelajaran
a. Mata pelajaran Informatika merupakan mata pelajaran wajib.
b. Satuan pendidikan atau murid dapat memilih setidaknya 1 dari 5 mata pelajaran Seni dan Prakarya: Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, atau Prakarya.
A. Mata pelajaran SMP/MTs Kelas 7–8
1. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
2. Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
3. Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
4. Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
5. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
6. Pendidikan Agama Konghucu dan Budi Pekerti
7. Pendidikan Pancasila
8. Bahasa Indonesia
9. Matematika
10. Ilmu Pengetahuan Alam
11. Ilmu Pengetahuan Sosial
12. Bahasa Inggris
13. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
14. Informatika
15. Seni dan Prakarya
a. Seni Musik
b. Seni Rupa
c. Seni Teater
d. Seni Tari
e. Prakarya (Budidaya, Kerajinan, Rekayasa, atau Pengolahan)
16. Muatan Lokal
B. Mata pelajaran SMP/MTs Kelas 7–8
1. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
2. Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
3. Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
4. Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
5. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
6. Pendidikan Agama Konghucu dan Budi Pekerti
7. Pendidikan Pancasila
8. Bahasa Indonesia
9. Matematika
10. Ilmu Pengetahuan Alam
11. Ilmu Pengetahuan Sosial
12. Bahasa Inggris
13. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
14. Informatika
15. Seni dan Prakarya
a. Seni Musik
b. Seni Rupa
c. Seni Teater
d. Seni Tari
e. Prakarya (Budidaya, Kerajinan, Rekayasa, atau Pengolahan)
16. Muatan Lokal
Penjelasan struktur kurikulum SMP/MTs/sederajat secara umum
a. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan YME dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan YME.
b. Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di SMP/MTs/sederajat menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai kondisi peserta didik.
c. Beban belajar bagi penyelenggara pendidikan dengan Sistem Kredit Semester (SKS) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai SKS.
d. Proses mengidentifikasi dan menumbuhkembangkan minat, bakat, dan kemampuan murid dilakukan oleh guru yang dikoordinasikan oleh guru BK. Jika ketersediaan guru BK belum mencukupi, maka koordinasi dilakukan oleh guru lain.