Mata pelajaran kurikulum merdeka SMP/MTs Kelas 1 2 3 4 5 6. Struktur kurikulum dibagi menjadi 2 kegiatan pembelajaran utama, yaitu: a. Pembelajaran reguler atau rutin yang merupakan kegiatan intrakurikuler; dan b. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.
Jam Pelajaran (JP) diatur per tahun. Satuan pendidikan dapat mengatur alokasi waktu pembelajaran secara fleksibel untuk mencapai JP yang ditetapkan. Pendekatan Pembelajaran Satuan pendidikan dapat menggunakan pendekatan pengorganisasian pembelajaran berbasis mata pelajaran, tematik, atau terintegrasi.
Perubahan Terkait Mata Pelajaran
a. Mata pelajaran IPAS (Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial) merupakan paduan dari IPA dan IPS.
b. Bahasa Inggris menjadi mata pelajaran pilihan, tergantung kesiapan satuan pendidikan.
c. Satuan pendidikan atau murid bisa memilih setidaknya 1 dari 4 mata pelajaran Seni dan Budaya: Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, atau Seni Tari.
Mata pelajaran SD/MI kelas 1 2 3 4 5 dan 6
1. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
2. Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
3. Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
4. Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
5. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
6. Pendidikan Agama Konghucu dan Budi Pekerti
7. Pendidikan Pancasila
8. Bahasa Indonesia
9. Matematika
10. Bahasa Inggris
11. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
12. Seni dan Prakarya
a. Seni Musik
b. Seni Rupa
c. Seni Teater
d. Seni Tari
13. Muatan Lokal
Penjelasan struktur kurikulum SD/MI/sederajat secara umum
a. Mata pelajaran Bahasa Inggris merupakan mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan satuan pendidikan. Pemerintah daerah perlu melakukan fasilitasi penyelenggaraan mata pelajaran Bahasa Inggris, misalnya terkait peningkatan kompetensi dan penyediaan guru. Satuan pendidikan yang belum siap memberikan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran pilihan dapat mengintegrasikan muatan Bahasa Inggris ke dalam mata pelajaran lain dan/atau ekstrakurikuler dengan melibatkan masyarakat, komite sekolah, relawan mahasiswa, dan/atau bimbingan orang tua.
b. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan YME dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan YME.
c. Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di SD/MI/sederajat menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai dengan kondisi peserta didik.
d. Proses mengidentifikasi dan menumbuhkembangkan minat, bakat, dan kemampuan murid dilakukan oleh guru yang melaksanakan fungsi bimbingan dan konseling (BK).