Apa Itu Uji Kompetensi PNS yang Melaksanakan Tugas sebagai Guru ke dalam JF Guru?
Uji Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Melaksanakan Tugas sebagai Guru ke dalam Jabatan Fungsional Guru merupakan proses pengukuran dan penilaian kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari seorang Pelaksana Guru untuk menentukan kelayakan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan fungsional Guru.
Pelaksanaan Uji Kompetensi ini bertujuan untuk mengukur dan menilai kesesuaian kompetensi PNS yang akan diangkat dalam JF Guru terhadap standar kompetensi JF Guru.
Asesmen Uji Kompetensi
Peserta akan dihadapkan dengan soal cerita berisi situasi sehari-hari sebagai guru/pengawas, dan diminta untuk memberikan respon paling efektif berdasarkan pilihan jawaban yang tersedia
Materi Uji Kompetensi
Persyaratan dan Dokumen Uji Kompetensi
- Berstatus PNS;
- Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berijazah paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV);
- Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF Guru yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun; dan
- Nilai Penilaian Kinerja paling rendah bernilai “Baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Surat pernyataan pimpinan yang menyatakan calon peserta memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan sehat secara jasmani dan rohani;
- Scan Asli ijazah terakhir yang telah dilegalisasi;
- Scan Asli surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
- Scan Asli penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang; dan
- Dokumen surat pertimbangan teknis dari BKN Regional atau surat pengantar usulan kenaikan pangkat dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya ke pejabat terkait (BKD) bagi PNS yang sedang dalam proses pengusulan kenaikan pangkat Penata golongan ruang III/c periode April 2023. (Dokumen diupload oleh admin program yang ditunjuk)
Download Petunjuk Umum dan Petunjuk Khusus Uji Kompetensi PNS yang Melaksanakan Tugas sebagai Guru ke dalam JF Guru