Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar memastikan tidak ada pemberhentian tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer secara massal. Meskipun aturan menyebutkan tidak ada lagi tenaga non ASN pada November 2023.
"Bukan diberhentikan, tidak ada rencana diberhentikan," ungkapnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (2/3/2023)
Hingga tahun lalu, ada 2,3 juta honorer yang harus ditangani atau naik tujuh kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Kemudian setealh audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jumlah tersebut turun menjadi 1,8 juta.
Kementerian PANRB menyiapkan beberapa opsi agar bisa menjadi solusi bersama. Pada satu sisi tidak ada pemberhentian, namun di sisi lain anggaran tidak akan alami pembengkakan.
"Menurut UU, 28 November ini harus selesai, faktanya harus ada ribuan asn yang membantu pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada rakyat kalau ini diberlakukan tentu ada pemberhentian besar-besaran," jelasnya.
"Oleh karena itu Presiden meminta ada jalan tengah dan kami sudah laporkan tadi beberapa opsinya dan kami masih terus mengkaji terus bersama asosiasi para bupati walikota dan asosiasi provinsi dan juga dengan pimpinan komisi II untuk mengambil opsi yang tidak ada pemberhentian massal tapi juga tidak ada penambahan anggaran. Masih sedang digodok," papar Anas.
Kita Cari Jalan Tengah Soal Penataan Tenaga Non-ASN
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan, saat ini pemerintah sedang memfinalisasi sejumlah opsi untuk penataan tenaga non-ASN atau yang sering disebut sebagai honorer.
Anas mengatakan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan untuk mencari jalan tengah.
“Jadi sekarang sedang dimatangkan. Ada opsi-opsi. Yang jelas pemerintah berusaha agar tidak ada pemberhentian, tapi di sisi lain juga tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan dan tetap sesuai regulasi,” ujar Anas usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (02/03).
Anas menambahkan, opsi-opsi solusi itu telah dan sedang terus dibahas bersama DPR, DPD, Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia), BKN, dan beberapa perwakilan tenaga non-ASN.
“Seperti pekan lalu saya ketemu para gubernur dalam APPSI, kita bahas soal tenaga non-ASN. Semoga bisa segera sepakat solusinya dalam waktu yang tak lama lagi,” ujar Anas.
Anas mengungkapkan bahwa para tenaga non-ASN ini memiliki peran yang cukup bagi masyarakat. Sehingga ia berulang kali menyampaikan sedang mencari jalan terbaik yang dapat diterima semua pihak.
“Secara faktual, memang tenaga non-ASN berperan dalam pelayanan publik, sangat membantu dalam penyelenggaraan pelayanan publik seperti soal pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan publik lainnya,” jelas Anas.
Menteri Anas membeberkan ada beberapa opsi penyelesaian tenaga non-ASN. “Kita memang ada beberapa opsi, mulai soal pengangkatan sesuai skala prioritas, lalu ada opsi pengangkatan seluruhnya tapi ini nanti beban fiskal bisa melonjak signifikan, dan beberapa opsi lagi,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Selain soal penataan tenaga non-ASN, Anas juga menggarisbawahi soal pentingnya distribusi ASN secara merata ke seluruh Indonesia, baik itu PNS maupun PPPK.
“Jadi problem kita ini bukan hanya soal formasi ideal, jumlah ASN yang didayagunakan, tetapi juga distribusinya. Karena memang saat ini sebarannya belum merata, masih terpusat di Jawa, padahal seluruh Indonesia berhak mendapat pelayanan publik prima sebagaimana arahan Presiden,” ujar Anas. Sumber