Pengaturan kebijakan pensiun dini massal bagi para pegawai negeri sipil (PNS) sudah termuat dalam draf Rancangan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Adapun RUU ASN tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR 2023.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni memastikan, pelaksanaan pensiun dini massal tidak akan diterapkan dalam waktu dekat. Pensiun dini massal PNS, kata Alex, bukan bertujuan untuk efisiensi, namun demi melakukan optimalisasi pegawai.
"Bicara organisasi itu kan golnya itu efektivitas, bukan efisiensi. (Pengurangan) tidak dalam waktu dekat," jelas Alex dikutip dari keterangannya, Rabu (8/2/2023).
"Orang kita mau persoalan non ASN (honorer) saja belum selesai kita rekrut, masa ini kita rekrut terus ASN-nya kita berhentikan. Tapi dikaji terus kemungkinan-kemungkinannya," kata Alex lagi
Sebelum sampai pada tahap pembahasan pensiun dini massal, kata Alex, pemerintah harus mengkalkulasi terlebih dahulu secara menyeluruh.
Kalkulasi yang dimaksud, yakni berapa jumlah aparatur sipil negara (ASN) saat ini dengan kebutuhan kerja pembangunan negara secara luas.
"Itu kan hitung-hitungannya mesti mantap dulu kebutuhannya. Jangan sampai orangnya kita pensiunin terus kita rekrut lagi. Kita kan lagi pembangunan, percepatan segala macam," kata dia saat ditemui di Grand Sahid Jaya, Jakarta.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebetulnya juga sudah buka suara ihwal latar belakang munculnya aturan pensiun dini massal dalam draf revisi RUU ASN usul inisiatif DPR tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin mengungkapkan secara keseluruhan isi dalam draf RUU ASN yang sudah ditetapkan DPR masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023 semata untuk memperbaiki sistem merit yang sudah ada sejak 2014.
Sistem merit diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. UU ini mendefinisikannya sebagai sistem manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
"Itu artinya kita ingin mendorong penguatan soal ini harus lebih kuat karena praktik hari ini meskipun UU ASN sudah meng-endorse soal prinsip-prinsip dasar merit system tapi dalam praktik tetap saja harus ada penguatan karena di beberapa tempat,penyimpangan tetap terjadi," tuturnya.
Ia membantah kemunculan pengaturan pensiun dini massal karena adanya keinginan dari kalangan ASN dan dorongan dari masyarakat pada umumnya, sebagaimana yang disebutkan pemerintah. Sebab, ia mengaku DPR belum menerima informasi apapun dari kalangan itu.
"Ya sampaikan dulu ke kita datanya bahwa memang banyak ASN yang ingin pensiun dini, sampaikan ke kita format pensiunnya. Itu kan belum dibicarakan secara khusus," kata Yanuar.