Pembukaan Formasi Baru Kontrak Kerja Individu (KKI) Pendidik Dan Tenaga
Kependidikan Tahun Anggaran 2023.
Ketentuan syarat dan mekanisme pelamar Kontrak Kerja Individu (KKI) Tahun
2023 merujuk pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
Nomor: e-0087 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Kontrak Kerja Individu
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara di Satuan
Pendidikan Negeri Tahun Anggaran 2023.
Ketersediaan formasi baru Kontrak Kerja Individu (KKI) Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Tahun 2023 didasarkan pada analisis jabatan, analisis kebutuhan
dan ketersediaan anggaran Kontrak Kerja Individu (KKI) Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Tahun Anggaran 2023.
Formasi Baru KKI Pendidik dan Tendik dapat di
Download disini