Soal dan Kunci Jawaban Post Test Modul 3 Mencegah dan Menangani Kekerasan
Seksual di Satuan Pendidikan Topik 43 Pelatihan Mandiri Merdeka Mengajar.
Topik 43 PMM (Pelatihan Mandiri Merdeka Mengajar) Soal dan Kunci jawaban Post
Test akan kami bagikan pada artikel di bawah ini.
KUMPULAN SOAL POST TEST PELATIHAN MANDIRI MERDEKA MENGAJAR
Daftar Materi:
Soal dan Kunci Jawaban Post Test Modul 3 Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan
1. Berikut yang bukan merupakan tahapan dan mekanisme proses pelaporan dan
pengaduan adalah…
A Identifikasi masalah
B Pemeriksaan substansi pengaduan
C Membayar biaya pendaftaran
D Evaluasi bukti
2. Iklim keamanan sekolah menjadi penentu penting terhadap prestasi sekolah
yang akan dilaporkan dalam rapor pendidikan sekolah. Beberapa indikator yang
menentukan iklim keamanan sekolah antara lain...
A. Rasa aman
B. Konsepsi tentang Kekerasan Seksual
C. Efikasi Penanganan Kekerasan Seksual
D. Semua jawaban benar
3. Berikut yang bukan merupakan layanan berbentuk dukungan sistem adalah…
A. Kebijakan sekolah yang ramah bagi peserta didik, tercermin dari budayanya
B. Ada prosedur yang jelas dalam menangani isu-isu penting dan dilakukan
secara konsisten oleh seluruh warga sekolah
C. Sosialisasi dan pemanfaatan berbagai program Kemendikbud Ristek
D. Pengawasan langsung dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI
4. Terdapat sejumlah larangan dalam mendokumentasikan peristiwa kekerasan
seksual, di antaranya…
A. Menyimpan rekaman untuk korban
B. Menghapus rekaman yang membuat korban tidak nyaman
C. Menjadikan dokumentasi tersebut sebagai barang bukti untuk laporan korban
D. Mengunggah rekaman ke media sosial tanpa persetujuan korban
5. Berikut prinsip yang tidak sesuai dengan standar prosedur penanganan
kasus kekerasan seksual….
A. Berpihak pada korban
B. Mencoba bersikap netral terhadap kejadian
C. Merujuk fasilitas/lembaga pendamping korban
D. Prioritaskan pemulihan korban terlebih dahulu
6. Di bawah ini yang merupakan salah satu tugas Gugus Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan Seksual di satuan pendidikan adalah…
A. Menyediakan rumah aman bagi korban kekerasan seksual
B. Membuat Prosedur Operasional Standar Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan Seksual di Sekolah
C. Mengikuti pelatihan penanganan kekerasan yang diadakan oleh kepolisian
setempat
D. Menghukum pelaku dengan sanksi seberat-beratnya
7. “Perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan
(daring), atau melalui buku ajar, yang mencerminkan tindakan agresif dan
penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan
ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian.”
Pernyataan di atas merupakan definisi kekerasan yang tertuang dalam…
A. Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
B. Pasal 31, Undang-Undang Dasar 1945
C. Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
D. Undang-Undang Tindak Pindak Kekerasan Seksual
8. Dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelaku anak
(usia di bawah 18 tahun), perlu dipastikan proses hukum menggunakan…
A. Mediasi dari Komnas HAM
B. Sistem Peradilan Pidana Anak SPPA
C. Publikasi secara terbuka di media massa
D. Asas kekeluargaan
9. Di bawah ini lembaga yang tidak memiliki layanan pengaduan atau call
center untuk pelaporan atas peristiwa kekerasan seksual di satuan pendidikan
adalah….
A. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
B. KOMNAS Perempuan
C. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
D. KPPPA SAPA 129 (kanal aduan milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak)
10. Jika kondisi korban kekerasan seksual dinyatakan sudah lebih baik, maka
proses selanjutnya adalah menindaklanjuti kasus, baik melalui jalur hukum
dan/atau non-hukum. Contoh penanganan kasus yang kurang sesuai melalui jalur
nonhukum adalah…
A. Memberikan sanksi administratif untuk pelaku
B. Korban memilih untuk fokus ke pemulihan psikis
C. Pelaku dituntut meminta maaf secara terbuka di media sosial
D. Menyewa pengacara dan segera membuat laporan ke kepolisian
11. Berikut yang bukan termasuk 12 Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi…
A .Hak mendapat informasi dan pendidikan Kesehatan Reproduksi
B. Hak mendapat pelayanan dan perlindungan Kesehatan Reproduksi
C. Hak untuk memutuskan mempunyai atau tidak dan kapan waktu memiliki anak
D. Hak merawat ketimpangan relasi kuasa
12. Fungsi Unit Layanan Terpadu Kemdikbud Ristek, antara lain…
A. Masyarakat dapat menyampaikan permohonan informasi dan pengaduan
B. Masyarakat dapat memperoleh kepastian terkait tanggapan yang baik dan
profesional
C. Masyarakat dapat memberikan saran dan masukan dengan nyaman
D. Semua benar
13. Pada tahun 2021, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
mengungkapkan bahwa sistem pendidikan Indonesia mengalami tantangan besar
dengan adanya tiga dosa besar pendidikan yang mencakup..
A. Kenakalan remaja, hukuman fisik, kekerasan seksual
B. Perundungan, kekerasan seksual, penggunaan narkotika
C. Intoleransi, perundungan, pelanggaran etika
D. Perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi
14. Berikut yang tidak termasuk prinsip-prinsip penanggulangan kekerasan di
satuan pendidikan adalah….
A. Kepentingan utama adalah menjaga nama baik sekolah
B. Tindakan yang bersifat edukatif dan rehabilitatif
C. Perlindungan terhadap hak-hak anak dan HAM Hak Asasi Manusia)
D. Persamaan hak Tidak diskriminatif)
15. Apa yang dimaksud dengan metode mengalihkan perhatian saat seseorang
menjadi saksi peristiwa kekerasan seksual?
A. Berpura-pura tidak mengetahui adanya peristiwa kekerasan seksual
B. Mengalihkan isu kekerasan seksual dengan isu lain yang lebih menarik
perhatian orang
C. Mengalihkan/memecah perhatian pelaku sehingga saat itu juga tindakan
kekerasannya langsung terhenti atau teralihkan
D. Mengalihkan tanggung jawab penanganan kepada kepolisian
16. Pelapor yang mengadukan kasus secara langsung, harus menyampaikan
laporan secara tertulis yang menyertakan…
A. Formulir pengaduan yang telah diisi
B. Identitas pelaku pelanggaran
C. Bukti fisik pelanggaran
D. Semua Benar
17. Sosialisasi atau seminar Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi HKSR
penting diselenggarakan di satuan pendidikan sebagai upaya pencegahan
kekerasan seksual. Di bawah ini pihak yang diutamakan untuk mendapat
sosialisasi tersebut di antaranya…
A. Murid, pendidik, wali murid
B. Wakil kepala sekolah, petugas kebersihan, pustakawan
C. Pembina pramuka, pembina PMR, dan petugas Paskibraka
D. Pembina rohis, pendidik, dan penjaga kantin
18. Pendampingan kasus, baik secara hukum maupun administratif, dapat
meminta bantuan kepada….
A. Lembaga Bantuan Hukum terdekat yang bekerja dengan prinsip berpihak
kepada korban dalam penanganan kasus kekerasan seksual
B. Kantor kecamatan di mana sekolah tersebut berlokasi
C. Pemuka agama setempat
D. Organisasi Masyarakat Ormas)