Pemerintah pusat dan daerah telah menetapkan sejumlah skema penataan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer. Skema ini semakin mengerucut sehingga siap dibawa ke DPR untuk dibahas lebih lanjut.
Pada akhir tahun lalu, skema yang diperhitungkan pemerintah pusat untuk diterapkan dalam menata tenaga non-ASN diantaranya tenaga non-ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN, diberhentikan seluruhnya, atau diangkat sesuai dengan skala prioritas.
Namun, skema itu belum menjadi keputusan kongkrit. Karena itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama para gubernur, walikota, dan bupati, dalam rapat koordinasi pada awal pekan lalu di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, sepakat mengerucutkan beberapa alternatif yang akan dirumuskan secara lebih pasti.
"Kita mendetilkan alternatif terbaik terutama untuk non-ASN di seluruh Indonesia. Dan tadi mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti dirumuskan," kata Anas dikutip dari siaran pers, Selasa (24/1/2023).
Rapat ini diikuti Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Isran Noor, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya, dan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Sutan Riska Tuanku Kerajaan. Selain dari pimpinan daerah, rapat ini dihadiri Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Meski sudah ada beberapa opsi yang disepakati dan semakin mengerucut, Anas belum mengungkapkan rinciannya karena veberapa alternatif itu menurutnya segera didetilkan bersama tim dari provinsi, kabupaten, dan kota.
Kendati begitu, Anas memastikan pemerintah pusat dan daerah akan terus berkolaborasi mencari alternatif terbaik, tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan dan pengabdian bagi tenaga honorer.
"Kita tentu juga memasukkan faktor-faktor seperti harus terus terjaganya kualitas pelayanan publik. Insyaallah nanti opsi terbaik bagi semuanya yang akan dijalankan oleh pemerintah, dengan mempertimbangkan berbagai faktor," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, penataan ini dilakukan seiring dengan telah terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022.
Surat edaran yang terbit pada 31 Mei 2022 itu diantaranya menyinggung soal penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah mulai 28 November 2023.
Kalimat yang tertera dalam surat edaran tersebut ialah: Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 Nopember 2023.
Anas memastikan, pada prinsipnya, APPSI, APEKSI, dan APKASI mendukung regulasi yang telah disepakati. Berbagai aspek didiskusikan untuk menyusun regulasi ini, termasuk terkait keuangan.
Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan menerangkan regulasi yang akan disusun ini diharapkan menjadi solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
"Kita mencari win-win solution-nya, dan nanti koordinasi dengan kementerian terkait lagi khususnya keuangan yang harus bisa membuat daerah-daerah tidak tertekan untuk pembiayaan masalah non-ASN," ungkap Sutan yang juga Bupati Dharmasraya.
Ketua Umum APPSI yang juga Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menyampaikan sepakat untuk menyelesaikan pandangan dari berbagai pihak. "Tentu seperti pandangan bahwa kualitas pelayanan publik harus dijaga, ini semua kita bahas," ujarnya. Sumber