Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. KIP Semua Kabupaten di Indonesia telah melaksanakan Tes Tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) ataupun bukan dengan CAT bagi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 9 - 11 Januari 2023.
Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dinyatakan Lulus sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini, selanjutnya berhak mengikuti Seleksi Wawancara.
Wawancara akan dilaksanakan pada tanggal 18 sampai dengan 20 Januari 2023 dengan pembagian jadwal waktu dan tempat pelaksanaan Wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara mengikuti Seleksi Wawancara dengan ketentuan:
1. Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota PPS dan tanda terima berkas;
2. Melakukan registrasi dan mengisi daftar hadir 15 menit sebelum jadwal wawancara;
3. Membawa dan menunjukkan KTP elektronik Asli;
Pakaian : - Baju Warna Putih.
Rok/Celana Warna Hitam.
Jilbab Warna Hitam.
Materi Seleksi Wawancara PPS mencakup:
a. Pengetahuan Kepemiluan;
b. Komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas;
c. Rekam jejak calon anggota PPS; dan
d. Klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat.
KIP Kabupaten Setempat menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap nama-nama Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dinyatakan Lulus Seleksi Tertulis. Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud disampaikan secara tertulis dengan disertai identitas yang jelas, bukti dukung, dan bahasa yang sopan, serta dapat dikirimkan secara langsung ke kantor Sekretariat KIP Kabupaten setempat atau melalui email masing-masing KIP Kabupaten setempat paling lambat tanggal 17 Januari 2023.
Lihat Pengumuman Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS Pemilu 2024