Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten di Indonesia akan melakukan perekrutan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024.
Perekrutan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023, tertanggal 02 Januari 2023 perihal Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Sumba Timur Anwar tidak mengatakan Perekrutan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa sepenuhnya diserahkan kepada Panwaslu Kecamatan sehingga yang berkaitan dengan informasi dan formolir pendaftaran dapat diperoleh di Kantor Panwaslu masing-masing Kecamatan.
“Bagi WNI yang memenuhi syarat dan ingin mendaftar menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa, silahkan mengambail formolir di Kantor Panwaslu Kecamatan masing-masing”. ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Senin (09/01/2023).
Selanjutnya kata Dia, pendaftar yang ingin menyampaikan formolir pendaftaran dapat mengantarnya langsung di Kantor Panwaslu Kecamatan sesuai jadwal yang telah ditentukan mulai pukul 08.00 wita – 17.00 wita.
Dikatakan lagi Anwar, bagi pendaftar yang berkas pendaftarannya belum lengkap diberi waktu untuk dapat melengkapi berkas tersebut.
“Dari hasil penelitian kelengkapan berkas pendaftaran oleh Pawaslu Kecamatan ditemukan ada yang kurang, maka pendaftar dapat melengkapinya. Waktu perbaikan selama 3 hari, kemudian hasil seleksi administrasi untuk keseluruhan pendaftar akan diumumkan pada tanggal 28 Januari 2023”. jelasnya.
Kordiv SDMO ini juga menghimbau kepada seluruh Anggota Panwaslu Kecamatan agar dalam perekrutan pengawas Pemilu Kelurahan/Desa nantinya harus benar-benar orang yang berkompeten serta berintegritas.
“Perekrutan Pengawas Pemilu Kelurahan atau Desa harus sesuai aturan yang telah ditetapkan dan harus dipastikan tidak terafiliasi dengan partai politik.”
Pengumuman Perekrutan Panwaslu Desa Untuk Pemilu 2024
Pengumuman dan pengambilan berkas pendaftaran dimulai hari Senin tanggal 09 – 13 Januari 2023, sedangkan pendaftaran dan penerimaan berkas calon Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa akan dibuka mulai tanggal 14 sampai dengan 19 Januari 2023. Kemudian perbaikan berkas pendaftaran selama 3 hari yaitu; tanggal 20 – 22 Januari 2023.
Baca Juga : Panwaslu Desa Pemilu 2024 Berjumlah Berapa Orang?