MASBABAL.COM - Panwaslu Desa Pemilu 2024 Berjumlah Berapa Orang?. Pemilu 2024 akan segera datang. Simak jumlah kuota yang diperlukan untuk jadi anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) desa maupun kecamatan di artikel ini.
Lowongan kerja menjadi Panwaslu tingkat desa maupun kecamatan banyak dilirik masyarakat.
Pasalnya, gaji Panwaslu untuk Pemilu 2024 disebut lebih tinggi dibandingkan pemilu sebelumnya.
Faktanya, honor yang dijanjikan untuk Ketua Panwaslu tingkat desa atau kelurahan pada Pemilu 2019 adalah sebesar Rp900.000. Sedangkan untuk anggota Panwaslu desa tahun 2019 diberi honor Rp850.000.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sudah menerima surat dari Kementerian Keuangan berhubungan dengan ketentuan anggaran Pemilu 2024.
Isinya, untuk Pemilihan Umum 2024, gaji Ketua Panwaslu dan anggotanya mengalami kenaikan, yaitu sebesar Rp1.500.000 untuk ketua dan Rp1.300.000 untuk anggota Namun, berapa jumlah kuota yang dibutuhkan di masing-masing desa atau kelurahan?
Dilihat dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012, pada bab 2 pasal 3, Panwaslu Kecamatan dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
Sedangkan untuk tingkat desa, namanya adalah Pengawas Pemilu Lapangan.
Hal ini sesuai dengan Bab 1 pasal 1 pada poin 10 yang tertulis:
"Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/ kelurahan."
"Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu selesai."
Untuk jumlahnya, disebutkan pada bagian kedua tentang keanggotaan, yaitu pada pasal 4 yang berbunyi:
(1) Jumlah Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan masing-masing sebanyak 3 (tiga) orang.
(2) Jumlah anggota Pengawas Pemilu Lapangan di setiap desa atau nama lain/kelurahan paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang yang disesuaikan dengan kondisi geografis dan sebaran TPS.
Jadi, untuk Panwaslu kecamatan dibutuhkan 3 orang, sedangkan untuk tingkat desa dibutuhkan 1 hingga 5 orang, tergantung kondisi desa masing-masing