Bagaimana mekanisme pelaksanaan seleksi mandiri oleh PTN?
Sebelum pelaksanaan seleksi mandiri, PTN mengumumkan tata cara seleksi kepada masyarakat yang memuat informasi beritkut (pasal 8):
1. jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing Program Studi/fakultas
2. Metode penilaian calon mahasiswa
3. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biasa yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi; dan
4. Kanal pengaduan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi
Sesudah pelaksanaan seleksi mandiri oleh PTN, PTN mengeluarkan pengumuman yang berisi:
1. Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang berlum terisi
2. Masa sanggah selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi
3. Tata cara penyanggahan hasil seleksi
4. Kanal pengaduan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi
Apakah kebijakan ini tidak mengatur besaran uang gedung dan SPP jalur mandiri?
Kebijakan ini hanya mengatur seleksi masuk PTN pada jalur SNBP dan SNBT, namun terdapat satu pasal pada Permendikbudristek 48 2022 (pasal 8) yang memberikan ketentuan pada PTN tentang tata cara seleksi. Besaran biaya pendidikan ditentukan oleh PTN yang bersangkutan.
Apakah setiap PTN akan menetapkan biaya SPI, padahal sebelumnya bersifat sukarela?
Pemerintah membuat regulasi untuk mendukung transparansi biaya yang ditetapkan oleh masing-masing PTN. Pada Permendikbudristek No. 48 Tahun 2022, PTN harus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai besaran biaya, atau metode penentuan mengenai besaran biaya yang ditetapkan sebelum seleksi secara mandiri dilakukan.
Apakah masih diadakan ujian TKA pada jalur seleksi secara mandiri?
Rincian tata cara seleksi secara mandiri oleh PTN ditetapkan oleh masing-masing Pimpinan PTN. Meskipun pada seleksi nasional berdasarkan tes tidak ada tes kemampuan akademi, namun rincian seleksi secara mandiri ditetapkan oleh PTN.