Dalam rangka pembentukan Panwaslu kelurahan/Desa dalam Pemilihan Umum tahun 2024, Panwaslu Kecamatan Setempat berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa
Persyaratan calon anggota Panwasiu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir,
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bakerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan Usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terplih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemiluy
- Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain; dan
- Mengajukan surat lamaran yang dituyjukan kepada Panwaslu Kecamatan, dengan melampirkan:
Dokumen Persyaratan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Tahun 2023
- Fotokopi KTP;
- Pas foto wana terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah,
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/diegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
- Daftar Riwayat Hidup:
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
- Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekeja penuh waktu apabila terpilih
- Surat pernyataan dengan Materai 10.000 (terlampir dibawah)
Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi palamar sabagal dasar penlian dalam seleksi administrasi
Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Keluahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan Masing-masing atau laman Panwaslih media sosial, atau web resmi;
Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Parwaslu Kecamatan Masing-masing
Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi;
Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 14 s.d. 19 Januari 2023, Pukul 08.00 s/d 17.00 Wib; dan Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.