Jelaskan hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata!
Jawaban :
Hukum Administrasi Negara merupakan hukum khusus mengenai organisasi negara dan hukum perdata sebagai hukum umumnya. Pandangan ini mempunyai dua asas yaitu:
Pertama, negara dan badan hukum publik lainnya dapat menggunakan peraturan-peraturan dari hukum perdata, seperti peraturan-peraturan dari hukum perjanjian.
Kedua, adalah asas Lex Specialis derogaat Lex generalis, artinya bahwa hukum khusus mengesampingkan hukum umum, yaitu bahwa apabila suatu peristiwa hukum diatur baik oleh Hukum Administrasi Negara maupun oleh hukum Perdata, maka peristiwa itu diselesaikan berdasarkan Hukum Administrasi negara sebagai hukum khusus, tidak diselesaikan berdasarkan hukum perdata sebagai hukum yang umum. Itu artinya antara HAN dan Hukum Perdata saling berkaitan, antara satu dengan yang lainnya saling mengisi mengenai bagaimana penyelesaian suatu peristiwa apabila terdapat dua hukum yang berlaku.