e-Dabu BPJS Kesehatan adalah sebuah layanan yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) untuk mempermudah proses registrasi keanggotaan untuk peserta yang berusia di atas 18 tahun. Dengan e-Dabu, Anda dapat melakukan registrasi keanggotaan BPJS Kesehatan secara online tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan. Dalam artikel ini, Anda akan mendapatkan panduan lengkap tentang cara mendaftar e-Dabu BPJS Kesehatan.
Langkah-Langkah Daftar e-Dabu BPJS Kesehatan
1. Langkah pertama, buka website BPJS Kesehatan yaitu www.bpjs-kesehatan.go.id.
2. Pada halaman utama website, klik menu Daftar di bagian kanan atas.
3. Pada menu Daftar, pilih Daftar Online dan klik tombol Daftar.
4. Pada halaman berikutnya, pilih jenis daftar yang diinginkan, yaitu Calon Peserta Baru, Peserta Baru, dan Perpanjang Keikutsertaan.
5. Selanjutnya, isi data-data diri yang diperlukan untuk proses pendaftaran.
6. Setelah selesai mengisi formulir, klik tombol Daftar untuk menyimpan data.
7. Jika pendaftaran berhasil, Anda akan menerima notifikasi melalui email, juga akan ditampilkan nomor peserta BPJS Kesehatan dan nomor unik pendaftaran secara langsung di halaman berikutnya.
8. Selesai. Anda sudah berhasil mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Manfaat e-Dabu BPJS Kesehatan
E-Dabu BPJS Kesehatan merupakan layanan dari BPJS Kesehatan yang mempermudah peserta BPJS Kesehatan dalam mengakses jaminan kesehatannya. Layanan ini menyediakan berbagai informasi tentang jaminan kesehatan, termasuk informasi tentang hak dan kewajiban peserta, informasi tagihan dan pembayaran, informasi pengajuan Klaim, informasi asuransi, informasi strategi kesehatan, dan lain sebagainya.
E-Dabu BPJS Kesehatan juga memberikan layanan berupa pembayaran tagihan, pembayaran BPJS, dan pembayaran layanan lainnya secara online. Dengan demikian, dengan menggunakan layanan E-Dabu BPJS Kesehatan, peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah mengakses dan mengatur jaminan kesehatannya dari mana saja dan kapan saja.
Kriteria dan Syarat-Syarat Mendaftar e-Dabu BPJS Kesehatan
1. Mendaftar e-Dabu BPJS Kesehatan hanya untuk peserta BPJS Kesehatan yang sudah memiliki Nomor Peserta BPJS Kesehatan (Kartu BPJS).
2. Pendaftaran e-Dabu BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui website www.bpjs-kesehatan.go.id atau melalui aplikasi e-Dabu BPJS Kesehatan.
3. Peserta BPJS Kesehatan yang telah mendaftar e-Dabu BPJS Kesehatan akan mendapatkan User ID dan Password untuk dapat mengakses aplikasi e-Dabu BPJS Kesehatan.
4. Peserta BPJS Kesehatan yang telah mendaftar e-Dabu BPJS Kesehatan akan langsung mendapatkan Kartu BPJS e-Dabu.
5. Peserta BPJS Kesehatan yang telah mendaftar e-Dabu BPJS Kesehatan dapat menggunakan berbagai fitur yang tersedia pada aplikasi e-Dabu BPJS Kesehatan seperti informasi peserta, informasi tagihan dan informasi fasilitas kesehatan.
6. Peserta BPJS Kesehatan yang telah mendaftar e-Dabu BPJS Kesehatan dapat menggunakan Kartu BPJS e-Dabu untuk mengambil manfaat kesehatan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kesimpulan dari cara daftar e-Dabu BPJS Kesehatan adalah bahwa proses pendaftaran e-Dabu BPJS Kesehatan cukup mudah dan praktis. Proses pendaftaran membutuhkan beberapa langkah sederhana, termasuk memverifikasi data pribadi, membuat akun e-Dabu, dan melakukan pendaftaran untuk layanan BPJS Kesehatan. Setelah proses pendaftaran selesai, pengguna dapat menikmati berbagai manfaat dari layanan BPJS Kesehatan.