Cara Pemberian Cuti P3K atau PPPK Berdasarkan peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 dipersembahkan oleh Direktorat peraturan perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara
Dasar Hukum Pemberian Cuti P3K (PPPK)
- Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen P3K
- Peraturan Presiden nomor 58 tahun 2013 tentang BKN
- peraturan BKN nomor 29 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja BKN
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu, Beberapa jenis cuti adalah sebagai berikut
- cuti tahunan
- cuti sakit
- cuti melahirkan
- cuti bersama
A. Cuti Tahunan
Diberikan bagi P3K telah bekerja paling sedikit 1 tahun secara terus-menerus diberikan paling lama 12 hari kerja tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan paling lama 18 hari kerja diberikan bagi yang memiliki masa perjanjian kerja diatas 2 tahun tidak digunakan 2 tahun atau lebih berturut-turut paling lama 24 hari kerja diberikan bagi yang memiliki masa perjanjian di atas 3 tahun, akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya ditambah paling lama 6 hari kalender
cuti tahunan P3K yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan disamakan dengan P3K yang telah menggunakan cuti tahunan
B. Cuti Sakit
untuk satu hari menyampaikan surat keterangan sakit tertulis dan melampirkan surat keterangan dokter untuk 2 sampai 14 Hari mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter untuk kecelakaan kerja berhak atas cuti sakit sampai dengan berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja
untuk gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama satu setengah bulan menghancurkan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan
C. Cuti Melahirkan
untuk kelahiran anak pertama sampai dengan ketiga pada saat menjadi P3K berhak atas cuti melahirkan, cuti melahirkan diberikan paling lama 3 bulan.
D. Cuti Bersama
cuti bersama ditetapkan dengan keputusan presiden cuti bersama tidak mengurangi cuti tahunan P3K yang karena jabatannya tanda tidak menggunakan cuti bersama hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak digunakan
Ketentuan Lain-lain
P3K yang sedang menjalani cuti tahunan dan cuti bersama dapat dipanggil kembali bekerja apabila terdapat kepentingan dinas mendesak dalam hal P3K dipanggil kembali bekerja jangka waktu cuti yang belum digunakan tetap menjadi hak P3K
Hak atas cuti tahunan cuti sakit dan cuti melahirkan yang akan dijalankan di luar negeri hanya dapat diberikan oleh PPK dalam hal mendesak sehingga P3K tidak dapat menunggu keputusan dari PPK pejabat yang tertinggi di tempat P3K bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan cuti pemberian izin sementara harus segera Diberitahukan kepada PPK.