Jelaskan apa yang dimaksud dengan wewenang yang terikat!
Jawaban :
Secara umum wewenang pemerintah merupakan kekuasaan pemerintah untuk melakukan semua tindakan hukum publik, dimana kekuasaan tersebut mempunyai landasan hukum, agar tidak timbul kesewenang-wenangan.
Dalam wewenang pemerintah, terdapat salah satu sifat, yaitu wewenang yang bersifat terikat. Wewenang yang bersifat terikat ini merupakan wewenang yang terjadi apabila peraturan dasarnya menentukan kapan dan dalam keadaan yang bagaimana wewenang tersebut dapat digunakan.
Bisa dikatakan bahwa wewenang tersebut terikat pada suatu massa yang tekah ditentukan. Sifat wewenang yang selalu terikat pada suatu masa tertentu tersebut ditentukan melalui peraturan perundangundangan yang sudah ada. Lama berlakunya wewenang tersebut disebutkan dalam peraturan yang menjadi dasarnya. Jadi, apabila wewenang itu digunakan setelah melampui waktu berlakunya, kebijakan (policy) yang dibuat aparatur pemerintah menjadi tidak sah. Hal ini tentu dapat berakibat pada pencabutan keputusan yang dibuat.