Seleksi Kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilaksanakan dengan menilai kesesuaian: kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Seleksi kompetensi dimaksud juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II dan Guru non-ASN yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain sebagaimana dimaksud dalam Huruf A angka 3 huruf i.
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilaksanakan apabila proses penempatan bagi pelamar prioritas I sudah dilaksanakan dan masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru.
Tahapan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Panitia Seleksi Instansi Daerah menetapkan tim penilai seleksi kompetensi Calon PPPK untuk JF Guru.
b. Tim Penilai memperoleh arahan teknis penilaian dari Panitia Seleksi Instansi Daerah yang telah mengikuti rapat koordinasi pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk JF Guru dari Kemendikbudristek.
c. Tim Penilai pada satuan pendidikan di provinsi/kabupaten/kota datang ke lokasi yang dijadikan sebagai tempat penilaian.
d. Masing-masing anggota tim Penilai memastikan keberadaan sarana/alat penilaian, antara lain komputer/laptop yang terhubung dengan internet.
e. Tim penilai menandatangani pakta integritas di atas meterai. Pakta integritas dapat diunduh pada aplikasi penilaian.
f. Tim Penilai melaksanakan tugas penilaian melalui aplikasi penilaian yang disediakan oleh Kemendikbudristek.
g. Tim Penilai menyampaikan hasil penilaian seleksi kompetensi kepada Panitia Seleksi Instansi Daerah.
h. Panitia Seleksi Instansi Daerah melakukan pengusulan penempatan pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III berdasarkan urutan nilai tertinggi hasil penilaian seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf g kepada Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek.
i. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan sebagaimana dimaksud pada huruf h sebagai dasar untuk penempatan pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III di tempat tugas masing-masing.
j. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek menyusun rekomendasi apabila pelamar akan mendapatkan penempatan tugas yang tidak sesuai dengan tempat tugas pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf i. Rekomendasi tersebut sebagai dasar PPK menentukan tempat tugas baru bagi calon PPPK untuk JF Guru.
k. Panitia seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek menyampaikan hasil penilaian seleksi kompetensi berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud huruf i kepada BKN untuk dilakukan pengolahan hasil seleksi.
l. Panselnas menandatangani hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf k dan menyampaikan kepada Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek.
m. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek menyampaikan hasil seleksi kepada Panitia Seleksi Instansi Daerah.