Syarat Ketentuan dan Tata Cara Pendaftaran Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pertahanan.

Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK.01.03/F/2268/2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 968 Tahun 2022 tanggal 20 Oktober 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022.

Surat Edaran Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor: DM.03.01/F/1636/2022 Tentang Kualifikasi Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.

Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 36563/B-KS. 04.01/SD/K/2022 tanggal 3 November 2022 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022.

Syarat Ketentuan dan Tata Cara Pendaftaran Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022

A. PERSYARATAN UMUM PPPK

Berikut adalah persyaratan umum bagi pelamar PPPK.
a. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 57 tahun untuk jabatan Fungsional Ahli Pertama dan jabatan Fungsional Keterampilan.

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

d. Tidak pernah Diberhentikan dengan Hormat Tidak atas Permintaan Sendiri atau tidak Dengan Hormat dari PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari pegawai swasta.

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

g. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

h. Sehat jasmani dan rohani (pemeriksaan tekanan darah, tinggi badan dan berat badan) dari rumah sakit pemerintah sesuai dengan jabatan yang dilamar.

i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

j. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri; atau
  2. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
k. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
l. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

m. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

n. Untuk pelamar PPPK merupakan lulusan Sarjana (S-1) atau Diploma-IV (D-IV) dan lulusan Diploma-III (D-lll) sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 (dua koma lima nol) dari skala 4,00 (empat koma nol).

B. KETENTUAN PELAMAR PPPK TENAGA KESEHATAN

a. Pelamar yang dapat melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022 terdiri dari:
  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
  2. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
b. Jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan yang tercantum dalam pengumuman ini mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, kecuali pada jabatan Administrator Kesehatan.

c. Pelamar wajib memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  2. Bagi pelamar pada jenis jabatan Administrator Kesehatan wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang terampil dan pertama.
d. Masa kerja Pelamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
  1. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
  2. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
  4. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator;
  5. Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintahan/yayasan.
e. Semua formasi jabatan yang tercantum dalam pengumuman ini dapat dilamar oleh penyandang disabilitas, namun tidak disarankan mengingat lokasi penempatan semua jabatan tersebut berada di lingkungan Militer yang sewaktu-waktu membutuhkan intensitas pekerjaan dengan dinamika yang sangat tinggi.

C. TATA CARA PENDAFTARAN PELAMAR PPPK

Berikut adalah tata cara pendaftaran pelamar PPPK: Pelamar mengunggah scan dokumen persyaratan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id terdiri dari:

a. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan sesuai dengan lokasi formasi yang dipilih : (1) UO Kemhan kepada Menteri Pertahanan, (2) UO Mabes TNI kepada Panglima TNI, (3) UO TNI AD kepada Kasad, (4) UO TNI AL kepada Kasal, (5) UO TNI AU Kepada Kasau di Jakarta, yang sudah ditandatangani menggunakan E-Materai. (format surat lamaran terlampir);

b. Surat pernyataan 5 poin yang sudah ditandatangani E-Materai;

c. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

d. Scan Ijazah Asli dan Transkrip Nilai Ijazah Asli sesuai kualfikasi pendidikan yang dipersyaratkan;

e. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah, ukuran file maksimal 200KB;

f. Surat keterangan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan ketentuan pelamar PPPK tenaga kesehatan pada nomor 6 poin C;

g. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (dengan mencantumkan hasil pemeriksaan tekanan darah, tinggi badan dan berat badan) yang masih berlaku dari rumah sakit pemerintah;

h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

i. Dokumen pada huruf g dan h digabung menjadi 1 (satu) file pdf, lalu diunggah pada kolom “Dokumen surat kesehatan”.

j. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraaan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud Ristek (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud Ristek;

k. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) yaitu bukan STR Internship ASLI, bagi jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR;

l. Scan SK Penugasan serta Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja dan Berkinerja Baik;
m. Bagi pelamar penyandang disabilitas, wajib mengunggah:
  1. Surat Keterangan Penyandang Disabilitas dari rumah sakit/pusat kesehatan masyarakat milik Pemerintah; dan
  2. video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai Tenaga Kesehatan.
n. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung lainnya dilakukan secara online melalui laman: https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).