Gambar: https://bka.acehprov.go.id/ |
Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja PPPK P3K Untuk
Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2022.
Rincian Formasi kebutuhan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022
I. PENGUMUMAN PENDAFTARAN PPPK GURU
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (MENPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 596 Tahun 2022 tentang
Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Aceh akan mengisi
kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara melalui Seleksi Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru (PPPK Guru)
di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022 dengan ketentuan sebagai
berikut:
A. KEBUTUHAN PPPK GURU
Formasi kebutuhan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di lingkungan
Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022 berjumlah 4.491 dengan rincian formasi
kebutuhan jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana tercantum dalam
lampiran pengumuman ini.
B. KETENTUAN SELEKSI
1. Persyaratan Pelamar PPPK Guru adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh
sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
f. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan
jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
h. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
Surat keterangan berkelakuan baik; dan
i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,
ilmu pengetahuan, dan teknologi;
j. Khusus pelamar PPPK Guru yang berstatus sebagai:
- Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan Jabatan Guru Bahasa Indonesia atau Guru Bahasa Inggris;
- Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan Jabatan Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan; dan
- Penyandang disabilitas Netra tidak dapat melamar ke kebutuhan Jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan
2. Kualifikasi pendidikan bagi kebutuhan jabatan PPPK Guru mengacu pada
Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud
Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat
Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022;
3. Pelamar PPPK Guru mendaftar secara online pada Portal Sistem Seleksi
Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) melalui website
https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan dokumen lamaran yang diunggah
pelamar sesuai yang diumumkan pada Portal Informasi Seleksi Guru ASN PPPK
Tahun 2022 melalui website https://gurupppk.kemdikbud.go.id;
4. Penerimaan dokumen lamaran PPPK Guru dilaksanakan sesuai jadwal yang
ditentukan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang diumumkan pada Portal
SSCASN dan website https://gurupppk.kemdikbud.go.id;
5. Pelamar PPPK Guru wajib menyerahkan dan melengkapi kembali semua berkas
persyaratan dengan tata cara dan jadwal ditentukan kemudian;
6. Masa hubungan perjanjian kerja PPPK Guru ditetapkan paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai
dengan kebutuhan daerah;
7. Ketentuan kategori pelamar, tata cara pendaftaran, mekanisme seleksi,
jadwal seleksi, pertanyaan yang sering ditanyakan dan layanan bantuan
pendaftaran PPPK Guru dapat dilihat melalui Portal SSCASN maupun website
https://gurupppk.kemdikbud.go.id;
8. Jadwal pelaksanaan Seleksi PPPK Guru
Rincian Formasi kebutuhan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di lingkungan
Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022