Pelaksana Seleksi Calon PPPK untuk JF guru bagi pelamar umum dilaksanakan secara bersama-sama oleh Panselnas, Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dan Panitia Seleksi Instansi Daerah.
1. Panselnas.
Keanggotaan, tugas, dan tanggungjawab Panselnas sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf E angka 1;
2. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek
Keanggotaan, tugas, dan tanggungjawab Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf E angka 2;
3. Panitia Seleksi Instansi Daerah.
Panitia Seleksi Instansi Daerah merupakan panitia yang dibentuk oleh PPK daerah sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf E angka 4. Panitia Seleksi Instansi Daerah menyelenggarakan seleksi Calon PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah secara instansional.
Tahapan Seleksi Kompetensi Bagi Pelamar Umum PPPK Guru Tahun 2022
Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilaksanakaan sesuai dengan tahapan sebagai berikut.
- Pelamar melaksanakan seleksi kompetensi di TUK yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
- Peserta yang lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 1 diurutkan melalui system berdasarkan nilai tertinggi untuk menentukan calon PPPK untuk JF Guru.
- Pengumuman hasil seleksi kompetensi.
- Masa sanggah seleksi kompetensi.
- Penetapan dan pengumuman hasil seleksi kompetensi.
Seleksi Kompetensi Bagi Pelamar Umum PPPK Guru Tahun 2022
1. Metode Ujian Seleksi
Seleksi calon PPPK untuk JF Guru pelamar umum tahun 2022 dilaksanakan dengan menggunakan CAT-UNBK.
2. Materi Seleksi kompetensi
a. Materi seleksi kompetensi
Materi seleksi kompetensi diujikan dalam bentuk tes objektif yang terdiri atas:
1) Kompetensi Teknis
Ujian seleksi kompetensi teknis untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
2) Kompetensi Manajerial
Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola organisasi.
3) Kompetensi Sosial Kultural
Ujian seleksi kompetensi social kultural untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
b. Wawancara
Wawancara untuk mengukur integritas dan moralitas dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK.
c. Durasi Seleksi
Durasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan berikut: