Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan kelulusan hasil
Seleksi Tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan sesuai
dengan kebutuhan.
1. Penanggungjawab Penempatan
Penempatan pelamar prioritas I dilaksanakan oleh Panitia Seleksi PPPK JF Guru
Kemendikbudristek sebagaimana tercantum pada BAB II huruf E angka 2.
2. Data Pelamar Prioritas I
Data pelamar prioritas I yang digunakan untuk penempatan yaitu:
a. Data individu lulus Nilai Ambang Batas berdasarkan database kelulusan BKN.
b. Data Pokok Pendidikan tahun 2021 sebagai identifikasi keberadaan individu
pada huruf a.
3. Ketentuan Penempatan
Mekanisme penempatan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penempatan bagi pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan kategori
pelamar sebagai berikut:
1) THK-II;
2) Guru non-ASN;
3) Lulusan PPG; dan
4) Guru Swasta.
b. Pada masing-masing kategori pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada
huruf a diurutkan kembali berdasarkan nilai total hasil seleksi tahun 2021.
Dalam hal terdapat nilai total yang sama, maka diambil nilai yang lebih tinggi
berdasarkan urutan:
1) nilai kompetensi teknis;
2) nilai kompetensi manajerial dan sosio-kultural;
3) nilai wawancara; dan
4) usia.
c. Penempatan pelamar prioritas I menggunakan hasil nilai kelulusan seleksi
tahun 2021 yang dilakukan dalam 2 (dua) kali seleksi yaitu seleksi kompetensi
I dan seleksi kompetensi II. Apabila pelamar mengikuti kedua seleksi tersebut,
nilai yang dipakai untuk penempatan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1) apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan
seleksi kompetensi II maka penempatan akan menggunakan nilai akhir yang paling
tinggi pada kedua seleksi kompetensi dimaksud; dan
2) apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan
seleksi kompetensi II, maka penempatan akan menggunakan nilai akhir pada
seleksi kompetensi II terlebih dulu.
d. Pelamar prioritas I akan ditempatkan di tempat tugas masing-masing apabila:
1) tersedia penetapan kebutuhan; dan
2) sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
e. Dalam hal jumlah pelamar prioritas I lebih besar dibandingkan dengan
jumlah penetapan kebutuhan di tempat tugasnya, maka urutan penempatannya
dimulai dari pelamar dengan nilai tertinggi sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b.
f. Apabila tidak terdapat penetapan kebutuhan di tempat tugasnya, maka
pelamar prioritas I akan di tempatkan pada sekolah lain yang tersedia
penetapan kebutuhannya.
g. Penempatan pelamar prioritas I pada sekolah lain sebagaimana huruf f
tidak menggeser Guru non-ASN yang sudah mengajar di sekolah tersebut.
h. Pertimbangan penempatan di sekolah lain sebagaimana dimaksud pada huruf f
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Bagi pelamar THK–II dan Guru non-ASN dengan nilai tertinggi akan
ditempatkan di sekolah yang memiliki kebutuhan guru terendah.
2) Bagi pelamar Lulusan PPG dan Guru Swasta dengan nilai tertinggi akan
ditempatkan di sekolah yang memiliki kebutuhan guru tertinggi.
i. Pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II dan Guru non-ASN yang belum
dapat ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf f, dapat
mengikuti Seleksi Kompetensi melalui penilaian kesesuaian atau Seleksi
CATUNBK sesuai dengan kebutuhan formasi pada tahun 2022.
j. Pelamar prioritas I yang berasal dari Lulusan PPG yang belum dapat
ditempatkan, dapat mengikuti Seleksi CAT-UNBK sesuai dengan kebutuhan
formasi pada tahun 2022.
k. Pelamar prioritas I yang berasal dari Guru Swasta yang belum dapat
ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf f, dapat mengikuti
Seleksi CAT-UNBK sesuai dengan kebutuhan formasi pada tahun 2022.
4. Tahapan Penempatan
Tahapan penempatan bagi pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada angka
3 huruf a sebagai berikut:
a. Mekanisme penempatan pelamar prioritas I dimulai dengan Penempatan
THK-II.
b. Apabila THK-II sudah ditempatkan semua dan masih ada sisa kuota penetapan
kebutuhan PPPK untuk JF Guru, maka dilanjutkan dengan penempatan Guru
non-ASN.
c. Apabila Guru non-ASN sudah ditempatkan semua dan masih ada sisa kuota
penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru, maka dilanjutkan dengan penempatan
Lulusan PPG.
d. Apabila Lulusan PPG sudah ditempatkan semua dan masih ada sisa kuota
penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru, maka dilanjutkan dengan penempatan
Guru Swasta.
e. Setelah proses penempatan pelamar prioritas I selesai, maka dilakukan
pengumuman hasil seleksi penempatan.
f. Apabila masih ada kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru, maka akan
dilakukan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian untuk memenuhi
kebutuhan PPPK untuk JF Guru.
Untuk Lebih Jelasnya bisa di baca dibawah ini