- Perencanaan
- Pengumuman Lowongan oleh BKN/Panselnas dan Panselda
- Pelamaran
- Seleksi oleh BKN dan Panselda
- Pengumuman Hasil Seleksi oleh BKN/Panselnas dan Panselda
- Pengangkatan PPPK oleh BKN
- Pengusulan formasi dilakukan oleh Instansi Pusat Dan Instansi Daerah melalui E-Formasi disertai surat resmi dan pertanggung jawaban mutlak dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi kepada Kemenpan RB.
- Pengusulan formasi berdasarkan kebutuhan prioritas (SKM), kebutuhan rill (ABK), dan kemampuan fiskal Instansi
- Formasi ditetapkan oleh Kemenpan RB berdasarkan usulan instansi di E-Formasi sesuai hasil validasi dan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan
- Eks Tenaga Honorer Kategori II
- Tenaga Kesehatan Non ASN yang terdaftar di SISDMK cut off 1 April 2022
Apa saja persyaratan umum untuk dapat mengikuti dan mendaftar seleksi PPPK JF Kesehatan?
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada -jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Apa saja persyaratan khusus untuk dapat mengikuti dan mendaftar seleksi PPPK JF Kesehatan?
- paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
- 3 tahun untuk jenjang muda
- 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar
- paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
- 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, serta wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan :
- Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas
Apa saja berkas yang harus disiapkan untuk dapat mengikuti dan mendaftar seleksi PPPK JF Kesehatan?
- Pas Foto dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB
- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1 dan Surat Penyetaraan Ijazah Asli.
- Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Instenship ASLI bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR;
- Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah; dan
- Scan Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung, bermaterai Rp.10.000,-
- Bagi pelamar penyandang disabilitas:
- Menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik Pemerintah
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.
Apa saja jenis seleksi yang akan diikuti oleh pelamar PPPK JF Kesehatan?
- Seleksi administrasi
- Seleksi kompetensi teknis
- Wawancara
Apa saja penilaian seleksi kompetensi teknis bagi pelamar PPPK JF Kesehatan?
- Kompetensi Teknis;
- Kompetensi Manajerial; dan
- Kompetensi Sosial Kultural
Bagaimana mekanisme pelaksanaan seleksi kompetensi teknis?
- Seleksi kompetensi dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN dengan dukungan sarana dan prasarana dari Kementerian Kesehatan.
- Penyelenggaraan seleksi kompetensi bagi calon PPPK JF Kesehatan yang melamar pada fasilitas kesehatan milik Instansi Daerah dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah (Panselda).
- Penyelenggaraan seleksi kompetensi bagi calon PPPK JF Kesehatan yang melamar pada fasilitas kesehatan milik Instansi Pusat akan dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Instansi (Pansel Instansi) Pusat.
Siapa yang akan melakukan verifikasi dan validasi data pelamar PPPK JF Kesehatan?
Data apa saja yang akan dilakukan verifikasi dan validasi?
- Verifikasi dan validasi administrasi.
- Verifikasi dan validasi penambahan nilai seleksi kompetensi teknis.
Apakah Nusantara Sehat masuk dalam seleksi Afirmasi PPPK Tahun 2022?
Apakah syarat kualifikasi pendidikan untuk formasi PPPK jabatan fungsional Dokter?
- Profesi Dokter
- Profesi Dokter Spesialis
Apakah syarat kualifikasi pendidikan untuk formasi PPPK jabatan fungsional Dokter Gigi?
- Profesi Dokter Gigi
- Profesi Dokter Gigi Spesialis
Apakah syarat kualifikasi pendidikan untuk formasi PPPK jabatan fungsional Dokter Pendidik Klinis?
Apakah syarat kualifikasi pendidikan untuk formasi PPPK jabatan fungsional Bidan?
- Profesi Bidan
- D4 Kebidanan (lulusan sampai dengan tahun 2021)
- D3 Kebidanan
Apakah syarat kualifikasi pendidikan untuk formasi PPPK jabatan fungsional Perawat?
Apakah syarat kualifikasi pendidikan untuk formasi PPPK jabatan fungsional Apoteker?