Mekanisme seleksi kesesuaian/verifikasi bagi pelamar THK-II dan Guru honorer sekolah negeri minimal 3 tahun bekerja dan terdaftar di Dapodik.
Seleksi kesesuaian/verifikasi dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah penempatan bagi guru yang lulus passing grade.
Pada seleksi PPPK Guru ini, akan dilakukan dengan menilai kesesuaian 4 dimensi:
Kualifikasi Akademik dan/atau sertifikat pendidik
Mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan:
- Kualifikasi akademik Sarjana (S-l), atau
- Diploma Empat (D-IV), dan/atau
- Sertifikat Pendidik
Kompetensi Teknis
- Profesional
- Pedagogik
- Sosial
- Kepribadian
Kinerja
- Orientasi pelayanan
- Komitmen
- Inisiatif kerja, dan
- kerja sama
Pemeriksaan latar belakang
- Perundungan
- Kekerasan seksual
- Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dan
- Intoleransi.
Seleksi Wawancara: mempertimbangkan integritas dan moralitas
Mekanisme 2 dilakukan dengan penilaian kesesuaian dengan mengutamakan Guru Honorer negeri yang saat ini mengajar dengan beban kerja sesuai dengan regulasi
1. Perlu dilakukan redistribusi Guru Honorer negeri sebanyak 220.954 ke sekolah lain yang membutuhkan sesuai analisis beban kerja (ABK).
2. Jika ada pelamar formasi berasal dari luar sekolah induk, maka penilaian kesesuaian dilaksanakan di sekolah asal pelamar. Bila nilai pelamar dari luar sekolah induk lebih tinggi, maka formasinya dipindahkan ke sekolah pelamar yang lulus.
3. Pemerintah Daerah hanya mengusulkan formasi seleksi kesesuaian sebanyak 154.270 (41,8%) dari 368.830 formasi yang dapat dipenuhi dengan mekanisme penilaian kesesuaian.
4. Walaupun mekanisme 2 telah dijalankan secara maksimal, masih akan ada guru honorer sekolah negeri tidak mendapat formasi karena:
- Tidak memenuhi syarat;
- Pemerintah Daerah tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan;
- Over supply walaupun telah dilakukan redistribusi.