Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
Dalam pembentukan calon anggota KPPS, PPS melakukan tahapan kegiatan seleksi meliputi:
- pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS;
- penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS;
- penelitian administrasi calon anggota KPPS;
- pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS;
- tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS;
- pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS; dan
- penetapan anggota KPPS.
Uraian kegiatan dalam pengangkatan anggota KPPS sebagai berikut:
1) Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pada tahapan pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, PPS:
a) mengumumkan pendaftaran paling lama 5 (lima) Hari dengan menggunakan format pengumuman sebagaimana yang tercantum pada Lampiran II; dan
b) mengumumkan pendaftaran pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.
2) Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pada tahapan penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, PPS:
a) menerima pendaftaran calon anggota KPPS sejak pengumuman pendaftaran dilakukan sampai dengan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah pengumuman pendaftaran berakhir;
b) menerima kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota KPPS secara fisik; dan
c) membuat tanda terima kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota KPPS.
3) Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS Dalam tahapan penelitian administrasi calon anggota KPPS, PPS:
a) melakukan penelitian administrasi calon anggota KPPS dengan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota KPPS sejak penerimaan pendaftaran dilakukan sampai dengan paling lambat 1 (satu) Hari setelah tahapan pendaftaran berakhir;
b) melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota KPPS;
c) menetapkan hasil penelitian administrasi dengan mengurutkan sesuai abjad paling lambat 1 (satu) Hari setelah penelitian administrasi berakhir yang dituangkan dalam berita acara;
4) Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS
Pada tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS, PPS:
a) mengumumkan hasil penelitian administrasi berdasarkan berita acara penetapan hasil penelitian administrasi selama paling lama 3 (tiga) Hari setelah berakhirnya tahapan penelitian administrasi; dan
b) mengumumkan hasil penelitian administrasi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.
5) Masukan dan Tanggapan Masyarakat
Pada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat, PPS:
a) mengumumkan tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS yang telah lulus dalam tahapan penelitian administrasi;
b) menerima masukan dan tanggapan masyarakat sejak pengumuman hasil penelitian administrasi sampai dengan paling lambat 3 (tiga) Hari berikutnya; dan
c) mengumumkan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.
6) Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS Pada tahapan pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS, PPS:
a) menetapkan 7 (tujuh) calon anggota KPPS pada peringkat teratas sebagai Anggota KPPS dengan menggunakan format berita acara sebagaimana yang tercantum pada Lampiran II;
b) menetapkan paling banyak 7 (tujuh) calon anggota KPPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota KPPS;
c) menyampaikan hasil seleksi anggota KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui media daring paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa pembentukan KPPS berakhir untuk diumumkan oleh KPU Kabupaten/Kota;
d) mengumumkan hasil seleksi berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi selama paling lama 3 (tiga) Hari setelah tahapan masukan dan tanggapan masyarakat berakhir dengan menggunakan format pengumuman sebagaimana yang tercantum pada Lampiran II; dan
e) mengumumkan hasil seleksi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.
7) Penetapan Anggota KPPS
Dalam penetapan anggota KPPS, PPS:
a) menetapkan anggota KPPS serta calon pengganti anggota KPPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota KPPS paling lambat 1 (satu) Hari setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir dengan menggunakan format keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota sebagaimana yang tercantum pada Lampiran II;
b) melantik dan meminta tanda tangan pakta integritas kepada calon anggota KPPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja KPPS;
c) melakukan pelantikan secara luring anggota KPPS, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan dapat dilakukan pelantikan secara daring; dan
d) melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
Ketentuan lain pengangkatan anggota KPPS sebagai berikut:
1) Dalam hal pelaksanaan seleksi terbuka terjadi kondisi:
a) pendaftar seleksi anggota KPPS tidak memenuhi ketentuan yang dibutuhkan atau sampai dengan batas akhir perpanjangan pendaftaran tidak ada pendaftar; atau
b) peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tidak memenuhi ketentuan dari jumlah yang dibutuhkan, maka:
a) KPU Kabupaten/Kota dan PPS dapat melakukan penunjukan langsung yang dilakukan oleh PPS terhadap masyarakat di wilayah kerja KPPS yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai KPPS; atau
b) apabila PPS tidak dapat melakukan penunjukan langsung karena tidak ada KPPS yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai KPPS sebagaimana dimaksud dalam huruf a), KPU Kabupaten/Kota melakukan kerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga profesi, lembaga swadaya masyarakat, komunitas peduli Pemilu dan demokrasi dan/atau tenaga pendidik untuk mendapatkan anggota KPPS yang memenuhi persyaratan.
2) Mekanisme Penunjukan Calon Anggota KPPS
a) PPS memutuskan dalam rapat pleno bahwa pendaftar atau calon anggota KPPS yang lolos seleksi administrasi dalam seleksi terbuka tidak memenuhi ketentuan jumlah yang dibutuhkan.
b) PPS menetapkan kebutuhan jumlah calon anggota KPPS untuk dipenuhi adalah paling banyak 2 (dua) kali dari jumlah kekurangan melalui berita acara.
c) PPS menginformasikan kepada Panwas Kelurahan/Desa terkait adanya jumlah kekurangan calon anggota KPPS yang tidak memenuhi jumlah yang dibutuhkan.
d) PPS meminta masukan dari tokoh masyarakat yang berada pada wilayah kerja KPPS untuk melakukan penunjukan calon anggota KPPS.
e) PPS melakukan verifikasi administrasi terhadap calon anggota KPPS yang ditunjuk untuk ditetapkan pada tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi dengan mencantumkan keterangan proses seleksi yang dilakukan dan melanjutkan tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan.