Seleksi kompetensi dilakukan menilai Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dengan standar kompetensi Jabatan ASN.
k. Nilai kompetensi diperoleh dari rata-rata hasil penilaian oleh penilai dari unsur pengawas sekolah, kepala sekolah, dan/atau guru senior berdasarkan bobot masing masing sebagaimana dimaksud pada Tabel.3.2 bobot penilaian dari Pengawas Sekolah Pembina, Kepala Sekolah, dan Guru Senior;
Komponen penilaian kesesuain dalam seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III
a. Kualifikasi akademik
Penilaian kesesuaian kualifikasi akademik dilakukan untuk melihat kesesuaian kualifikasi akademik S-l atau D-IV peserta dengan bidang tugas atau mata pelajaran pada jabatan yang dilamar.
b. Kompetensi
Penilaian kesesuaian kompetensi dimaksudkan untuk melihat kesesuaian kompetensi teknis (kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian), kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki pelamar prioritas dengan pelaksanaan tugas sebagai guru.
c. Kinerja
Penilaian kesesuaian kinerja dilakukan untuk mengetahui kesesuaian hasil kerja yang telah dilakukan pelamar, meliputi orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, dan kerja sama dengan pelaksanaan tugas sebagai guru.
d. Pemeriksaan Latar Belakang
Pemeriksaan latar belakang dilaksanakan untuk memastikan tidak adanya keterlibatan dalam kegiatan perundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta intoleransi.
Ketentuan Penilaian Kesesuaian PPPK Guru Pelamar Prioritas 2 dan Pelamar Prioritas 3
Penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Penilaian kesesuaian dilaksanakan oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada angka 2 melalui aplikasi penilaian yang disediakan oleh Kemendikbudristek.
b. Sebelum dilakukan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a tim penilai melakukan wawancara terkait dengan integritas dan moralitas pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III.
c. Penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas sebagaimana dimaksud pada huruf b.
d. Penilaian kesesuaian terhadap kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a dilakukan pada saat proses seleksi administrasi sebagai salah satu pemenuhan persyaratan umum pelamar.
e. Penilaian kesesuaian terhadap pemeriksaan latar belakang sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf
d dilakukan dengan memastikan bahwa pelamar terbebas dari adanya keterlibatan dalam kegiatan perundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta intoleransi.
f. Penilaian kesesuaian terhadap kompetensi dan kinerja sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b dan huruf c dilakukan berdasarkan tabel dibawah ini sebagai berikut.
Penilaian Kesesuaian Kompetensi dan Kinerja
g. Penilaian terhadap kompetensi, kinerja, dan wawancara dilakukan oleh penilai yaitu pengawas sekolah pembina, kepala sekolah, dan/atau guru senior.
h. Penilaian terhadap kompetensi dan kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf f dapat dilaksanakan oleh minimal satu penilai sebagaimana dimaksud pada huruf g.
i. Penilaian terhadap pemeriksaan kinerja dan latar belakang dilakukan oleh BKPSDM dan dinas pendidikan dengan mempertimbangkan data pelamaran.
j. Penilaian terhadap kompetensi dan kinerja oleh penilai sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h masing masing diberi bobot sebagaimana tercantum dalam Tabel dibawah ini sebagai berikut.
Bobot Penilaian dari Pengawas Sekolah Pembina, Kepala Sekolah, dan Guru Senior
k. Nilai kompetensi diperoleh dari rata-rata hasil penilaian oleh penilai dari unsur pengawas sekolah, kepala sekolah, dan/atau guru senior berdasarkan bobot masing masing sebagaimana dimaksud pada Tabel.3.2 bobot penilaian dari Pengawas Sekolah Pembina, Kepala Sekolah, dan Guru Senior;
l. Nilai kinerja diperoleh dengan ketentuan sebagai berikut:
- rata-rata hasil penilaian oleh penilai dari unsur pengawas sekolah, kepala sekolah, dan/atau guru senior berdasarkan bobot masing masing sebagaimana dimaksud pada Tabel diatas Bobot Penilaian dari Pengawas Sekolah Pembina, Kepala Sekolah, dan Guru Senior;
- nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1) akan diberikan bobot antara 60% sampai dengan 100% oleh dinas pendidikan dan BKPSDM dengan mempertimbangkan data pelamaran; dan
- nilai dari dinas pendidikan dan BKPSDM sebagaimana dimaksud pada angka 2) dirata-rata untuk menjadi nilai kinerja.
m. Nilai kesesuaian pelamar diperoleh dari penjumlahan 40% nilai kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf k dan 60% nilai kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf l angka 3).