Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Update isi Surat Keputusan KPU No 476 Tahun 2022 yang berisi tentang penjelasan rinci persyaratan calon PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi tela mengeluarkan Surat Keputusan KPU No 476 Tahun 2022 yang berisikan tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Walikota.
Dalam Surat Keputusan itu berisikan lengkap tentang teknis rekrutmen PPK, PPS hingga KPPS Pemilu 2024 yang diterbitkan pada tanggal 15 November 2022.