Jelang Pembentukan Badan Ad Hoc, KPU Wajo Gencar Sosialisasi Penggunaan SIAKBA PPS dan PPK Tahun 2022

kpu.go.id − Jelang Pemilu 2024 mendatang, KPU Kabupaten Wajo terus melakukan sosialisasi, termasuk menyosialisasikan pembentukan Badan Ad Hoc 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Wajo, Zainal Arifin menjelaskan saat Rakor Pemetaan TPS yang digelar KPU Wajo di Ruang Pola Kantor Bupati Wajo, Rabu (16/11/2022).

Menurut Zainal, badan adhoc berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022 adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

Dalam bekerja, badan adhoc didukung Sekretariat PPK, Sekretariat PPS, dan Petugas Ketertiban TPS yang dalam hal ini merupakan fasilitasi pemerintah daerah.

“Karena dukungan dan peranan seluruh lapisan pemerintahan sangat dibutuhkan untuk dapat bersinergi menyukseskan rekrutmen badan adhoc, sehingga akan terbentuk badan adhoc yang berlaku adil, jujur, transparan, dan penuh tanggung jawab,” ungkap Zainal.

Dia berharap dengan adanya sinergisitas yang terbangun dengan pemerintah daerah dan jajaran di bawahnya, sosialisasi ini dapat tersampaikan ke seluruh warga, sehingga mendorong masyarakat ikut berpartisipasi untuk menjadi sebagai badan penyelenggara adhoc pada Pemilu 2024.

Lanjut Zainal, terkait pendaftaran badan adhoc, kata Zainal, akan menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

“SIAKBA merupakan alat bantu dalam pendaftaran dan pengelolaan dari anggota KPU baik tingkat provinsi, kabupaten maupun kota, PPK, PPS. Beberapa hal harus diperhatikan sebelum mendaftar  adalah memastikan diri terdaftar sebagai pemilih dan tidak terdaftar sebagai anggota parpol,” tutupnya. [humaskpuwajo/ed dio].

Sumber: https://www.kpu.go.id/berita/baca/11191/jelang-pembentukan-badan-ad-hoc-kpu-wajo-gencar-sosialisasi-penggunaan-siakba