Format Bukti Pengabdian Melalui Penugasan dari Kementerian Kesehatan PPPK Tahun
2022 dengan Tambahan Nilai yang diberikan yaitu sebanyak 5% (persen).
LAMPIRAN IV
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL TENAGA KESEHATAN
NOMOR HK.01.03/F/2268/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA CARA VERIFIKASI
PENAMBAHAN NILAI SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN PADA INSTANSI PUSAT DAN
DAERAH TAHUN 2022.
BUKTI PENGABDIAN
A. PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) PUSAT
Untuk PTT Kementerian Kesehatan:
1) yang telah melaksanakan pengabdian adalah Surat Selesai Masa
Bakti/Penugasan dari Pemerintah Daerah;
CONTOH YANG TELAH MELAKSANAKAN PENGABDIAN (PTT)
2) yang sedang melaksanakan pengabdian adalah SK Penugasan dari Kementerian
Kesehatan
CONTOH YANG SEDANG MELAKSANAKAN PENGABDIAN (PTT)
B. WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS (WKDS) / PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
(PGDS)
Untuk Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)/Pendayagunaan Dokter Spesialis
(PGDS) yang telah melaksanakan pengabdian adalah Surat Selesai Pengabdian
dari Kementerian Kesehatan
C. PENUGASAN KHUSUS NUSANTARA SEHAT
Untuk Nusantara Sehat, baik Nusantara Sehat Individu (NSI) maupun Nusantara
Sehat Berbasis Tim (NST) adalah Surat Keterangan Selesai Masa Tugas dari
Pemerintah Daerah.
D. PENUGASAN KHUSUS DI DAERAH TERPENCIL, PERBATASAN DAN KEPULAUAN (PENSUS
DTPK)
Untuk Penugasan Khusus Kementerian Kesehatan di DTPK (Pensus DTPK) yang
telah melaksanakan pengabdian adalah SK Penugasan dari Kementerian
Kesehatan.