SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional yang dapat diakses di https://sscasn.bkn.go.id
Untuk Pelamar yang telah mengikuti Seleksi PPPK Guru tahun 2021, maka pada Seleksi PPPK Guru tahun 2022 tidak perlu membuat akun. Pelamar cukup login menggunakan NIK dan Password akun SSCASN 2021. Jika Pelamar lupa Password segera lakukan reset password melalui https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id
Untuk formasi PPPK Guru tahun 2022, setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.
Syarat Daftar P3K PPPK Guru JF Tenaga Kependidikan Tahun 2022
Apa yang dimaksud dengan THK II ?
Individu yang terdaftar dalam database eks tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara.
Apa yang dimaksud dengan Guru Honorer ?
Individu yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN di satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Apa yang dimaksud dengan Guru Swasta?
Individu yang ditugaskan sebagai guru di satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Apa yang dimaksud dengan PPG ?
Individu yang belum melaksanakan tugas sebagai guru dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan.
Apa yang dimaksud dengan Dapodik?
Data Pokok Pendidikan yang terintegrasi untuk seluruh jenjang dan seluruh entitas data pokok pendidikan serta dikelola oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Berapa batas usia melamar PPPK Guru?
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) pada saat pendaftaran
Siapa saja yang dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Guru 2022?
1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;
Siapa sajakah Pelamar Kategori P1, P2, P3, dan P4?
- Pelamar Kategori P1 adalah pelamar Seleksi PPPK Guru tahun 2021 yang LULUS PASSING GRADE
- Pelamar Kategori P2 adalah honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
- Pelamar Kategori P3 adalah guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud yang sudah bekerja minimal 3 tahun
- Pelamar Kategori P4 adalah guru yang tidak masuk dalam tiga kategori di atas seperti guru honorer yang aktif mengajar di Sekolah Negeri tetapi masa kerja kurang dari 3 tahun, guru honorer yang aktif mengajar di sekolah swasta, Lulusan Pendidikan Profesi Guru dsb.
Bagaimana jika KTP saya belum selesai dicetak oleh Dinas Kependudukan?
Pelamar dapat mengunggah Surat Keterangan Kependudukan sebagai pengganti KTP untuk syarat pendaftaran PPPK Guru 2022.
Apakah Akreditasi Jurusan dan Akreditasi Kampus yang digunakan saat mendaftar adalah status akreditasi pada saat pelamar lulus atau akreditasi saat ini?
Akreditasi Jurusan dan Akreditasi Kampus yang diakui adalah status akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah.
Apakah diperbolehkan memilih formasi yang lebih rendah dari dari ijazah yang saya miliki? (Misal: Saya memiliki ijazah S2 untuk melamar formasi S1)?
Gunakan ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
Untuk Informasi Selanjutnya tentang Syarat Daftar P3K PPPK Guru JF Tenaga Kependidikan Tahun 2022 dapat dilihat di situs Resmi CASN PPPK di
https://sscasn.bkn.go.id/faqGuru