Untuk dapat menjadi petugas PPK dan PPS Pemilu 2024, pelamar harus mendaftarkan diri pada laman website siakba.kpu.go.id untuk melakukan login dan membuat akun SIAKBA. Melansir laman KPU, berikut langkah-langkah dalam mendaftar akun SIAKBA KPU Pemilu 2024.
Bagaimana Cara Mendaftar Anggota/Ad Hoc PPK PPS Pemilu 2024, Simak penjelasan di bawah ini
Cara Mendaftar Anggota/Ad Hoc PPK PPS Pemilu 2024
1. Login https://siakba.kpu.go.id/login atau KLIK DISINI
2. Gunakan Email dan Pasword yang sudah dibuat.
6. Mengirimkan Data
7. Selesai
(*Pastikan Data yang Anda Lengkapi Benar dan dapat dipertanggungjawabkan)
*Pendaftaran anda sudah selesai, silahkan menunggu pengecekan kelengkapan dokumen paling lama 1x24 Jam sejak Pendaftaran dilakukan, jika belum ada email yang diterima dalam waktu 1x24 Jam harap menghubungi Admin KPU Kabupaten/Kota Setempat*