Cara Daftar PPK-PPS dan KPPS di situs siakba.kpu.go.id

Pendaftaran Badan Ad Hoc Pemilu 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) dipastikan berbeda dengan Pemilu sebelumnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah meluncurkan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).

Pendaftaran PPK dan PPS sebentar lagi dibuka secara online melalui sistem teknologi informasi berbasis web yaitu SIAKBA, yang secara resmi diluncurkan pada tanggal 20 Oktober 2022 yang lalu.

Cara Daftar PPK-PPS Pemilu 2024

1. Buka Situs siakba.kpu.go.id atau KLIK DISINI

2. Belum Punya Akun Klik Buat Akun Disini


3. Isi Nama, Email Aktif, NIK dan Password (Password wajib Ingat)

4. Setelah Mendaftar, Aktifkan Akun SIAKBA yang dikirimkan ke Email anda
Setelah mengaktifkan Akun Siakba, Login Menggunakan Email dan Password yang telah di buat

5. Melengkapi Identitas Anda. (Silahkan lengkapi biodata anda sebelum dapat melanjutkan pelamaran).

Identitas Terdiri dari
  • Nama Lengkap*
  • NIK*
  • Tempat Lahir*
  • Tanggal Lahir*
  • No. BPJS Kesehatan
  • No. BPJS Ketenagakerjaan
  • NPWP
  • No. HP*
  • Jenis Kelamin*
  • Domisili Tempat Tinggal*
  • Alamat*
  • Provinsi*
  • Kabupaten/Kota*
  • Kecamatan*
  • Kelurahan*
  • Agama* (*Wajib)
6. Selah Mengisi Identitas Anda, Silahkan Dipilih Jenis Pelamaran seperti Contoh Dibawah ini

Cara Mendaftar Anggota/Ad Hoc

7. Cara Mendaftar Anggota/Ad Hoc PPK PPS Pemilu 2024 Cek DISINI