Sehubungan dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor : B/1511/M.SM.01./00/2022 Tanggal 22 Juli
2022, hal pendataan tenaga Non ASN dilingkungan instansi pemerintah, yang
telah ditindaklanjuti dengan langkah-langkah inventarisasi data oleh
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melalui sistem aplikasi
https://pendataan-nonasn.bkn.go.id badan Kepegawaian Negara, bersama
ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pejabat
pembina kepegawaian kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah
melakukan pendataan terhadap tenaga Non ASN yang berada dilingkungan nstansi
masing-masing dalam rangka menindaklanjuti surat menteri PAN RB dimaksud.
2. Pendataan sebagaimana angka 1, dilaksanakan
bukan untuk mengangkat tenaga non asn menjadi ASN, namun bertujuan untuk
memetakan dan mengetahui jumlah tenaga Non ASN
dilingkungan instansi pemerintah baik instansi pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah sebagai data dasar tenaga Non ASN.
3. Data sementara yang dinput dalam aplikasi BKN sampai tanggal 30 september
2022 pukul 07.10 WIB sebanyak 2.113.158 orang yang terdiri atas : 66 Instansi
Pusat dan 522 instansi Daerah. berdasarkan telaah BKN. ditemukan data yang
tidak sesuai dengan ketentuan Surat MenpanRB Nomor: B/1511/M.SM.01./00/2022.
4. Berdasarkan hal tersebut. dalam rangka menjaga validitas data dan
akuntabilitas pendataan tersebut, agar pejabat pembina kepegawaian melakukan
langkah-langkah :
a. Bagi instansi yang telah melakukan input data wajib melakukan verifikasi
dan validasi kernbali untuk memastikan bahwa data tersebut sesuai dengan surat
Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.OI .00/2022, tanggal 22 Juli 2022;
b. bagi instansi yang belum melakukan input data tenaga Non ASN agar melakukan
verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput ke dalam sistem
aplikasi pendataan BKN untuk memastikan bahwa data tersebut sesuai dengan
surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.OI 00/2022, tanggal 22 Juli 2022
c. Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana huruf a dan b wajib diumumkan
kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman instansi
selama 5 (lima) hari kalender dan paling Iambat tanggal 8 Oktober 2022 untuk
mendapatkan umpan balik masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi
serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan,
d. Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam
jangka waktu 10 (sepuluh) hari kalender atau paling Iambat tanggal 22 Oktober
2022 pukul 17.00 WIB melalui sistem aplikasi pendataan tenaga Non ASN
BKN
5. Data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian. Apabila data final tersebut tidak disertai dengan
SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga Non ASN
6. Dalam hal Pejabat Pembina Kepegawaian memerlukan Surat Pernyataan Tanggung
Jawab Mutlak (S
PTJM) dari Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan, maka dapat dilakukan secara
internal di lingkungan instansi masing-masing.
7. Apabila di kernudian hari terdapat data yang tidak sesuai dengan
ketentuan Surat Menteri
PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.OI
00/2022, akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum, baik bagi Pimpinan Unit
Kerja maupun Pejabat Pembina Kepegawaian.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.