Proses Penempatan Lulusan PPG Seleksi PPPK 2022

Proses penempatan Lulusan PPG PPPK 2022 menggunakan alur pada Gambar dibawah ini sebagai berikut.
Proses Penempatan Lulusan PPG Seleksi PPPK 2022
Proses Penempatan Lulusan PPG Seleksi PPPK 2022


Keterangan Gambar:
a. Lulusan PPG diurutkan berdasarkan nilai tertinggi hasil seleksi tahun 2021.

b. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf a mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1) apabila Pelamar Lulusan PPG memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi; atau

2) apabila Lulusan PPG memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka penempatan menggunakan nilai seleksi kompetensi II terlebih dulu.

c. Lulusan PPG sebagaimana dimaksud pada huruf a, di tempatkan pada satuan pendidikan yang tersedia kuota penetapan kebutuhan.

d. Apabila tidak terdapat kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru di instansi daerahnya yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki, maka Lulusan PPG belum dapat ditempatkan.

e. Lulusan PPG yang memiliki dua nilai dari hasil seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II pada tahun 2021 mendapatkan kesempatan kedua untuk ditempatkan pada instansi daerah dengan menggunakan nilai seleksi kompetensi I.

f. Proses sebagaimana dimaksud pada huruf c sampai dengan angka e dilakukan secara berulang hingga kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru sudah tidak tersedia dan/atau Lulusan PPG sudah ditempatkan.

Apabila penempatan Lulusan PPG telah selesai dan masih terdapat sisa kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru, maka dilanjutkan dengan penempatan Guru Swasta.