Proses Penempatan Guru Swasta Seleksi PPPK 2022 menggunakan alur pada Gambar dibawah ini.
Proses Penempatan Guru Swasta Seleksi PPPK 2022 |
Keterangan Gambar:
a. Pelamar Guru Swasta diurutkan berdasarkan nilai tertinggi hasil seleksi tahun 2021.
b. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf a mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1) apabila Pelamar Guru Swasta memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi; atau
2) apabila Guru Swasta memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka penempatan menggunakan nilai seleksi kompetensi II terlebih dulu.
c. Guru Swasta sebagaimana dimaksud pada huruf a, di tempatkan pada satuan pendidikan yang tersedia kuota penetapan kebutuhan.
d. Apabila tidak terdapat kebutuhan PPPK untuk JF Guru di instansi daerahnya yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki, maka Guru Swasta belum dapat ditempatkan.
e. Guru Swasta yang memiliki dua nilai dari hasil seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II pada tahun 2021 mendapatkan kesempatan kedua untuk ditempatkan pada instansi daerah dengan menggunakan nilai seleksi kompetensi I.
f. Proses sebagaimana dimaksud pada huruf c sampai dengan angka e dilakukan secara berulang hingga kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru atau Guru Swasta sudah tidak tersedia dan/atau Guru Swasta sudah ditempatkan.
Apabila Guru Swasta telah selesai dan masih terdapat sisa kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru, maka dipenuhi melalui seleksi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III.