Sebentar lagi pendaftaran PPPK guru 2022 akan dibuka. Peserta PPPK Guru 2022 Wajib Siapkan Berkas ini, Perlu Materai Digital?
Panselnas saat ini sedang melakukan analisis beban kerja (ABK) dalam perekrutan PPPK guru 2022 tahun ini.
Setelah pelaksanaan ABK, selanjutnya adalah integrasi data, persiapan pendaftaran hingga pada proses pendaftaran PPPK guru 2022.
Untuk pendaftaran PPPK guru 2022 kali ini, ada beberapa berkas yang perlu disiapkan sejak awal.
- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Berkas-berkas tersebut dapat dipersiapkan sejak saat ini. Sehingga pada saat pendaftaran PPPK guru dibuka, pelamar sudah memiliki berkas yang akan dibutuhkan.
Yang juga berbeda dengan tahun ini adalah ada beberapa dokumen yang memerlukan materai elektronik.
Namun untuk dokumen-dokumen tersebut, sejauh ini, Panselnas belum menyebutkan menggunakan materai elektronik