Persyaratan Cara Memilih Formasi PPPK JF Guru Sesuai Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik

Persyaratan Cara Memilih Formasi PPPK JF Guru Sesuai Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik

Dalam rangka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2022

1. Persyaratan Calon PPPK untuk JF Guru harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.

2. Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. 

3. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik, maka talon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimilikinya.

4. Daftar Kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas mata pelajaran yang akan dilamar oleh PPPK untuk JF Guru tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal dibawah ini. 

Lampiran Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022.

Nomor : 4757/B/GT.01.01/2022
Tanggal : 4 Agustus 2022

DAFTAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN SERTIFIKAT PENDIDIK DALAM PENDAFTARAN SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU TAHUN 2022