Dalam rangka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2022
1. Persyaratan Calon PPPK untuk JF Guru harus memiliki kualifikasi akademik
Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.
2. Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang
dimilikinya.
3. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik, maka talon PPPK untuk JF Guru
mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimilikinya.
4. Daftar Kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang
tugas mata pelajaran yang akan dilamar oleh PPPK untuk JF Guru tercantum dalam
Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal dibawah ini.
Lampiran Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Tentang
Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Calon
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun
2022.
Nomor : 4757/B/GT.01.01/2022
Tanggal : 4 Agustus 2022
DAFTAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN SERTIFIKAT PENDIDIK DALAM PENDAFTARAN
SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL
GURU TAHUN 2022